Baliview
Diapresiasi, MCP Bali Lampaui Rata-rata Nasional 3 Tahun Berturut-turut
Denpasar, Balimesia.id - Bali kembali meraih capaian Monitoring Centre for Prevention atau MCP positif. Selama tiga tahun berturut-turut, rata-rata MCP Korsupgah Provinsi Bali dan kabupaten/kota se-Bali melampaui rata-rata nasional.
Direktur V Kedeputian Korsup KPK RI, Sugeng Basuki, dalam pengarahannya pada Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi MCP Triwulan I Tahun 2021 di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama, Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Rabu (28/4/2021). Ia mengatakan, MCP menjadi bagian penting dalam program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK RI.
“MCP merupakan salah satu laman yang dapat memberikan informasi capaian kinerja program Korsupgah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. MCP meliputi 8 area intervensi untuk Pemerintah kabupaten/kota dan 7 area intervensi untuk Pemerintah Provinsi,” katanya.
Sugeng Basuki mengatakan, pada tahun 2018, capaian MCP Bali sebesar 64 persen. Kala itu, MCP Bali lebih 6 persen dibanding rata-rata nasional pada angka 58 persen. Kemudian, pada tahun 2019 dan 2020, Bali mencatat capaian MCP masing-masing 76 persen dan 88 persen. Capaian tersebut juga berada di atas rata-rata nasional tahun 2019 dan 2020, yang masing-masing berada pada angka 69 persen dan 64 persen.
"Indikator ini memberi gambaran tentang keseriusan jajaran Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali dalam upaya pencegahan korupsi di wilayah kerja masing-masing. Hal ini tentunya tak terlepas dari semangat yang ditunjukkan Bapak Sekda yang begitu konsen dalam program pencegahan korupsi wilayah Bali,” kata Sugeng.
Kendati demikian, ia tetap mengingatkan agar jajaran Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali agar tidak lengah dan tetap memperhatikan titik rawan korupsi. Ia menyebut, sedikitnya ada sembilan titik rawan korupsi di pemda yang perlu mendapat perhatian yaitu perencanaan APBD seperti modus pembagian dan pengaturan ‘jatah proyek’ APBD serta meminta/menerima hadiah/sesuatu pada proses perencanaan APBD. Titik rawan korupsi lainnya ada pada bidang perizinan, rekrutmen, promosi dan mutasi kepegawaian, pengelolaan pendapatan daerah, penyalahgunaan aset dan mark-up pada pengadaan barang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra juga menyampaikan terima kasih atas perhatian KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi. “Kami akan merasa senang kalau bapak-bapak dari KPK sering datang. Karena, semakin sering datang, itu artinya kami mendapat perhatian dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk mengawal upaya pemberantasan korupsi yang salah satunya tercermin dalam capaian MCP. Ia berharap para sekda di kabupaten/kota juga konsen terhadap hal ini untuk mencegah tindakan korupsi di wilayah masing-masing.
Terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang disebut menjadi salah satu titik rawan korupsi, Pemprov Bali telah melakukan terobosan dengan penerapan sistem daring. Melalui sistem ini, seluruh proses PBJ dilakukan secara daring dan sangat transparan, tak ada lagi rekanan yang bertemu langsung dengan pejabat pengadaan. Sistem PBJ Pemprov Bali ini juga telah meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Masih dalam bidang PBJ, Pemprov Bali juga memanfaatkan marketplace untuk pengadaan barang dan jasa yang nilainya di bawah Rp 50 juta. Dalam sistem ini, semua transaksi berlangsung dengan sangat transparan karena dapat dipantau oleh siapapun,” katanya.
Untuk mendukung sistem ini, Pemprov Bali saat ini terus berupaya melengkapi e-katalog sejumlah item dalam pengadaan barang dan jasa. jpd
