Desa Adat Berperan Penting Jaga Keharmonisan Alam Bali

Denpasar – Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan bahwa peran dan keberadaan Desa Adat sangat besar di dalam menjaga keharmonisan alam di Pulau Dewata.

Saat ini, Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang saat ini sedang fokus bekerja untuk mewujudkan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya.

Selain bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, hingga bidang pariwisata. Mendapatkan apresiasi dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar, pada Sabtu (29/8) di Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, Denpasar.

Karena berkat pemikirannya, Kantor Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar resmi dibangun pada lahan milik aset Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Jl. Mulawarman No.1, Lumintang, Denpasar dengan luas bangunan panjang 15 meter dan lebar 7,4 meter, berlantai 2 dan dibangun dengan menggunakan dana CSR sejumlah Rp 3,1 milyar.

Pembangunan Kantor MDA yang dilakukan di Bali, salah satunya di Kota Denpasar adalah bentuk perhatian serius Gubernur Wayan Koster di dalam mewujudkan visi Pembangunan Daerah Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’,

Bangunan yang berdiri di lahan aset Pemprov Bali tersebut diperkirakan rampung pada bulan Desember 2020,” demikian kata Bendesa Madya, MDA Kota Denpasar, Anak Agung Sudiana dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster dan Wakil Walikota Denpasar, I G.N. Jaya Negara, serta Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.

Atas kegigihannya (Wayan Koster), Anak Agung Sudiana menilai Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini merupakan pemimpin yang visioner, bernas, gayut, holistik, dan progresif untuk menjadikan tatanan adat dan budaya Bali ini sebagai peradaban dunia.

Apalagi Visi menuju Bali Era Baru yang sedang proses untuk diwujudkannya dengan menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan di Bali, utamanya di bidang adat dan budaya yang ditransformasikan ke dalam pengakuan dan penguatan Desa Adat, sebagaimana diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, maka sangat sejalan dengan prinsip Tri Sakti yang pernah disampaikan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 17 Agustus 1964 yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi, dan Berkepribadian Dalam Kebudayaan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa peran Desa Adat di Bali sangat besar di dalam menjaga keharmonisan alam Bali.

“Contohnya saja, secara niskala krama Bali yang ada di Desa Adat dengan tulus iklhas menghaturkan sembah bakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa lengkap dengan banten upacaranya di hari Purnama, Tilem, belum lagi di hari suci agama Hindu lainnya di Bali yang terbukti mampu mengharmoniskan hubungan manusia dengan alam Bali sesuai filosofi Tri Hita Karana,” kata Koster.

Karena Desa Adat perannya sangat besar di dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara, maka Wayan Koster yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini benar-benar memanfaatkan posisinya sebagai Gubernur Bali yang tidak saja berjuang secara regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.

Kemudian dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.

Namun ditengah Pandemi Covid-19, ia berupaya maksimal melakukan komunikasi itensif dengan BUMN di Pulau Bali agar turut serta memberikan penguatan atas keberadaan Desa Adat di Bali, karena Desa Adat dalam sejarahnya juga tercatat dalam hasil karyanya selalu tampil melestarikan kebudayaan Bali hingga menjadi primadona wisata dunia.


Bagikan

Related Stories