Feature
Deretan Pajak yang Dipungut Pemerintah Pusat dan Daerah, Ada Lebih dari 3!
JAKARTA, TRENASIA.ID – Masyarakat Indonesia membayar berbagai jenis pajak dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pajak atas penghasilan, belanja, kendaraan, rumah, transaksi tanah dan bangunan hingga konsumsi makanan di restoran.
Pajak tersebut terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pajak daerah menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD.
Dalam APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun. Dari jumlah tersebut, kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) diproyeksikan sekitar 51,3%, PPN dan PPnBM sekitar 42,2%, sedangkan PBB dan pajak lainnya sekitar 6,5%.
Baca juga : Konflik Lingkaran Kemenkeu : Kala Bea Cukai Sempat Dibubarkan
Lantas, apa saja pajak yang dibayar masyarakat dan berapa besarannya?
Pajak yang dipungut pemerintah pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dikenakan atas penghasilan orang pribadi maupun badan. Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, tarifnya progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- Sampai Rp60 juta: 5%
- Di atas Rp60 juta–Rp250 juta: 15%
- Di atas Rp250 juta–Rp500 juta: 25%
- Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Tarif tersebut diterapkan secara berlapis, bukan seluruh penghasilan langsung dikenai tarif tertinggi. Penghasilan sampai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga tidak dikenai PPh. PTKP dasar untuk orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak. Tarif PPN secara hukum sebesar 12%, tetapi untuk barang dan jasa nonmewah pemerintah menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai transaksi sehingga beban efektifnya setara 11%.
Contohnya, transaksi barang atau jasa nonmewah senilai Rp1 juta menghasilkan PPN efektif sekitar Rp110.000.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan atas barang yang tergolong mewah. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis barang, sehingga tidak ada satu tarif yang berlaku untuk seluruh barang mewah. Penerimaan PPN dan PPnBM terutama digunakan untuk membiayai belanja negara melalui APBN.
4. Bea Meterai
Bea meterai dikenakan atas dokumen tertentu, termasuk dokumen elektronik yang memenuhi ketentuan. Tarifnya Rp10.000 per dokumen.
5. Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu
PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sekarang merupakan pajak daerah. Namun PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor tertentu lainnya masih merupakan bagian dari pajak pusat.
Pajak yang dipungut pemerintah daerah
Pajak daerah diatur melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tarif yang disebutkan berikut merupakan batas maksimum dalam UU, sehingga tarif sebenarnya dapat berbeda antarprovinsi atau kabupaten/kota karena ditetapkan melalui peraturan daerah.
Pajak provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : Tarif maksimal PKB kendaraan pertama adalah 1,2% dari dasar pengenaan pajak. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya, tarif progresif maksimal 6%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) : Tarif maksimal BBNKB adalah 12% dan dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan. Penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek BBNKB berdasarkan skema HKPD.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) : Tarif maksimal 10% dari nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak Air Permukaan (PAP) : Tarif maksimal 10% dari dasar pengenaan pajak.
- Pajak Rokok : Tarifnya 10% dari cukai rokok. Pajak ini dipungut bersamaan dengan cukai rokok dan menjadi penerimaan pemerintah daerah.
- Pajak Alat Berat (PAB) : Tarif maksimal 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat. Selain itu terdapat opsen, yaitu pungutan tambahan atas pajak tertentu. Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%, sedangkan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25%.
Baca juga : TKD Dipangkas Rp226,8 Triliun, Keuangan Daerah Gelagapan
Pajak kabupaten/kota
- PBB-P2 : Pajak atas bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Tarif maksimalnya 0,5%. Namun besaran yang dibayar tidak cukup dihitung dengan mengalikan NJOP dengan 0,5%, karena terdapat ketentuan mengenai dasar pengenaan dan NJOP tidak kena pajak.
- BPHTB : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dikenakan ketika seseorang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Tarif maksimalnya 5%.
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) : PBJT mencakup makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan serta tenaga listrik. Tarif umum maksimalnya 10%. Namun terdapat tarif khusus, antara lain hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang ditetapkan dalam rentang 40%–75%. Untuk tenaga listrik dari sumber lain yang digunakan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif maksimal 3%, sedangkan listrik yang dihasilkan sendiri maksimal 1,5%.
- Pajak Reklame : Tarif maksimal 25% dari dasar pengenaan pajak.
- Pajak Air Tanah (PAT) : Tarif maksimal 20%.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) : Tarif maksimal 20%, atau sampai 25% untuk daerah tertentu yang setingkat provinsi tetapi tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.
- Pajak Sarang Burung Walet : Tarif maksimal 10%.
Uang pajak digunakan untuk apa?
Pajak pusat masuk ke APBN untuk membiayai kebutuhan negara secara keseluruhan, termasuk belanja kementerian/lembaga, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, subsidi dan transfer ke daerah.
Pada 2026, total belanja negara ditetapkan sekitar Rp3.842,7 triliun, termasuk transfer ke daerah sekitar Rp693 triliun. Dengan mekanisme tersebut, penerimaan pajak pusat tidak hanya digunakan pemerintah pusat, tetapi sebagian mengalir ke daerah melalui transfer dan Dana Bagi Hasil.
Sementara itu, pajak daerah masuk ke APBD untuk membiayai pelayanan dan pembangunan daerah. Dana tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan seperti jalan daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, administrasi pemerintahan dan pelayanan publik lainnya.
Jadi, pajak yang dibayar masyarakat memiliki beberapa jalur. PPh dipotong dari penghasilan, PPN dibayar ketika mengonsumsi barang atau jasa, PKB dibayar pemilik kendaraan, PBB-P2 dibayar pemilik atau pihak yang menguasai objek tanah dan bangunan, sedangkan BPHTB muncul ketika terjadi perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Besaran pajak yang benar-benar dibayar masyarakat dapat berbeda dari tarif maksimum karena bergantung pada jenis objek pajak, nilai transaksi, dasar pengenaan pajak, status wajib pajak serta peraturan daerah masing-masing.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Sep 2026
