Denpasar Siap Batasi Kegiatan Perkantoran dan Bisnis dengan Penerapan WFH

Pemkot Denpasar menggelar rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya dihadiri Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Wali Kota Denpasar.

Denpasar -Denpasar siap memberlakukan pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat di perkantoran atau tempat usaha lainnya guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pemkot Denpasar menggelar rapat dipimpin Pj. Sekda Kota Denpasar I Made Toya  dihadiri Wakapolresta Denpasar,  AKBP I Wayan Jiartana dan OPD terkait Pemkot Denpasar bertempat di kantor Wali Kota Denpasar.

PJ. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai, mengatakan pada rapat kali ini untuk menindaklanjuti Intruksi Mendagri yang akan berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021  

Dengan memperhatikan intruksi Mendagri ini sebenarnya beberapa hal dalam PSBB telah dilaksanakan Pemkot Denpasar dengan Perwali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Seperti  membatasi tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH), pelaksanaan belajar secara daring, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan telah dilaksanakan di Kota Denpasar melalui Perwali No. 48 Tahun 2020.

Sehingga dalam rapat koordinasi dan komunikasi dalam penerapan di lapangan yang tentunya melibatkan satgas covid-19 dari lingkungan desa, kecamatan hingga kota serta keterlibatan aparat keamanan dari, Kepolisian dan TNI.

 "Intinya kami siap menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri diantaranya membatasi di tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Ofice (WFO) 25%  yang memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau on line, Kegiatan restoran atau kuliner (makan/minum) ditempat sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan layanan makanan melalui pesan – antar / dibawa pulang.

Sementara Pembatasan jam operasional untuk Pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20:00 WITA dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Pada intruksi Mendagri diatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19:00 WIB, karena waktu kewilayahan untuk provinsi Bali kita berlakukan pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WITA,” ujarnya.

Dalam konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi covid-19 yang secara berkelanjutan dengan  mengoptimalkan kembali posko satgas covid-19 gotong royong dari desa/kelurahan, hingga kecamatan.

Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan yakni Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

 

Bagikan

Related Stories