Denpasar Mulai Perketat Kegiatan Masyarakat, Petugas Sidak Rumah Kos

Denpasar - Petugas gabungan melakukan sidak rumah kos-kosan sebagai bagian pengetatan di Kelurahan Ubung, Denpasar selain pengawasan dan penertiban wajib masker di pintu perbatasan  Sabtu (9/5/2020) malam.

Semua Desa/Kelurahan dan desa adat di Kota Denpasar sudah mulai melaksanakan pengetatan wilayah dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar yang juga terkait menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah Denpasar.

Kurang lebih 15 orang personil Satgas Solidaritas Covid 19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost an yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang indekos.

Monitoring rumah kos ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kos-kosan di wilayah ubung apakah ada menerima orang baru di kos mereka atau tidak.

"Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemic covid 19 ini dan mengatisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran covid 19 ini, demikian disampaikan Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikomfimasi, Minggu (10/5/2020)

Hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kost an baru (nihil) dikarenakan pemilik kos sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyeberan covid 19 yang semakin meningkat.

Seluruh pemilik kos di diwilayah ubung agar tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kos lagi semasa pandemic covid 19 ini.

"Kalau ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan   untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid 19 setempat,” tegasnya.

Selain monitoring rumah kos an juga dilaksanakan sidak masker secara rutin di wilayah perbatasan Ubung. Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah dan jangan masuk ke wilayah Ubung dan Kota Denpasar.

Bagikan

Related Stories