Denpasar Gencarkan Operasi Disiplin Prokes, 6 Warga Terjaring

Sebanyak 6 pelanggar tanpa masker dan tidak menggunakan masker secara baik dan benar dengan jumlah 4 orang dikenakan denda dan 2 orang diberikan peringatan agar tetap disiplin prokes.

Denpasar, Balinesia.id - Disiplinkan perilaku masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan covid-19 gencar dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar. Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar melaksanakan operasi yustisi di kawasan Kelurahan Pemecutan menertibkan 6 orang pelanggar prokes.

Kegiatan disiplin ini dilaksanakan di simpang Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan. Imam Bonjol, hingga di Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat Kamis (21/1/2021).

Sebanyak 6 pelanggar tanpa masker dan tidak menggunakan masker secara baik dan benar dengan jumlah 4 orang dikenakan denda dan 2 orang diberikan peringatan agar tetap disiplin prokes.

Kesat Pol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan bahwa pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan kegiatan operasi prokes.

Hal ini didukung Tim Yustisi terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar  tidak terlepas dari langkah dalam menekan penularan covid 19 serta tidak hentinya memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.

“Dengan seringnya operasi yustisi prokes maka diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu,” harapnya.

Pemberlakuan peraturan tentang disiplin prokes baik itu dari Peraturan Gubernur dan juga dari Peraturan Walikota Denpasar, Tim Yustisi Denpasar masih menemukan masyarakat yang belum mentaati dan disiplin pada prokes.

Pihaknya bersama menghadapi tingkat kesadaran dalam melindungi diri, dan lindungi sesama dalam penyebaran covid-19. Tentu dalam kegiatan ini, masyarakat dihgatkan pentingnya kesadaran hidup sehat, yakni penerapan 3M dan tentunya selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

“Yang lalai dan menganggap kebal terhadap virus covid 19, justru bisa merugikan masyarakat yang lain ini yang sangat berbahaya dan bisa membuyarkan upaya pemerintah yang sudah berjuang menekan penyebaran Covid-19,” kata Sayoga.

Sesuai Peraturan Gubenur, 4 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp 100 ribu dan 2 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial.

Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat tidak ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus covid 19 bisa diputus mata rantai. (roh)

Bagikan

Related Stories