Denpasar Catat 357 kasus Covid-19 per Hari, Dua Hotel Jadi Tempat Isolasi

ilustrasi (Balinesia)

Denpasar, Balinesia.id - Semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat Pemerintah Kota Denpasar menelorkan kebijakan menjadikan dua hotel sebagai tempat isolasi terpusat.

“Kami telah menyiapkan 2 Hotel untuk melakukan isolasi terpusat , sehingga penanganan pasien Covid 19 dapat dioptimalkan dalam upaya memutus rantai penularan covid 19,” ujar Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (16/7/2021) .

Satgas covid-19 yang berada di setiap dusun/banjar, kelurahan/desa dan kecamatan kembali diefektifkan di Kota Denpasar untuk mendukung langkah pencegahan dan penanganan covid-19 di Kota Denpasar.

Jaya Negara menyampaikan itu, saat memimpin rapat evaluasi penanganan dan pencegahan covid-19 di Kota Denpasar dimasa PPKM Darurat.

Saat ini di Kota Denpasar terus terjadi peningkatan kasus positif covid-19 hingga mencapai 357 kasus per hari,  hal ini juga dibarengi dengan angka kesembuhan yang fluktuaktif.

Hal ini tidak dapat dipungkiri dalam pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali dengan kasus positif masih tinggi di Kota Denpasar.

Jaya Negara berharap pola penanganan dan pencegahan secara efektif dapat dilaksanakan secara bersama dengan keterlibatan satgas Banjar atau Dusun, Desa  hingga Kecamatan.

“Langkah mengefektifkan kembali satgas dusun/Banjar hingga Kecamatan dapat segera dilaksanakan dalam  pencegahan dan penanganan kasus covid-19,” ujarnya.

“Pelaksanaan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang, namun kami tetap melaksanakan antisipasi penanganan dan pencegahan dalam satu bulan kedepan melibatkan satgas-satgas yang ada di dusun, desa hingga kecamatan,” ujarnya.

Untuk mengintensifkan isolasi terpusat yang memanfaatkan hotel sehingga tidak lagi masyarakat melaksanakan isolasi mandiri di rumah karena ini berkaitan dengan penanganan dan pencegahan.

Langkah ini juga tidak terlepas dari tindaklanjut hasil rapat Forkopimda Provinsi Bali terkait aktivasi isolasi terpusat berjenjang.

Hal ini mengarahkan agar satgas kabupaten/kota agar memfasilitasi/mendorong tersedianya tempat isolasi terpusat berjenjang dengan memanfaatkan fasilitas gedung yang ada. (roh) 
 


Related Stories