Datang ke Bali, Pelaku Perjalanan Tetap Wajib Tunjukkan Swab PCR Negatif

Gubernur Bali, Wayan Koster. (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Terhadap hal tersebut, para pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang hendak ke Bali tetap wajib memperlihatkan hasil Swab PCR negatif.

Gubernur Bali, Wayan Koster, telah mengeluarkan SE Nomor 14 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. SE ini memperpanjang PPKM Level 4 di Bali sesuai dengan diatur dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan. SE tersebut juga merupakan tindak lanjuti dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

   Baca Juga:

Menurut SE maupun Inmendagri tersebut, penerapan kegiatan selama PPKM mirip dengan Inmendagri maupun SE sebelumnya. Hal yang berbeda terjadi pada peraturan PPDN, di mana Koster secara tegas mewajibkan PPDN yang hendak datang ke Bali wajib mengantongi hasil negatif tes SWAB PCR, meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.

"Sedangkan dalam Inmendagri nomor 30 tahun 2021, PPDN bisa menggunakan hasil negatif SWAB Antigen (H-1) bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua," tulis Koster dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.

     Baca Juga:

Ketentuan tersebut diputuskan setelah menimbang masih tingginya kasus baru Covid-19. Selain itu, gubernur juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan jiwa melalui pemberlakukan protokol kesehatan 5M dengan penuh disiplin.

"Surat Edaran ini mulai diberlakukan pada Selasa atau Anggara Pon, Kelawu tanggal 10 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," katanya. jpd

Editor: E. Ariana
Tags SE Gubernur BaliBagikan

Related Stories