Dana Pensiun Sari Husada Dibubarkan, OJK Minta Nasbah Tetap Tenang

Ilustrasi OJK. (ojk.go.id)

Jakarta, Balinesia.id - Para nasabah diimbau tetap tenang menyusul langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah membubarkan Dana Pensiun Sari Husada.

Meski OJK telah melakukan pembubaran sementara dana Pensiun Sari Husada nasabahnya diminta untuk tetap tenang.

Pembubaran itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono, menerangkan, pembubaran ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2022.

Dijelaskan Ogi Prastomiyono, b
pembubaran ini dilakukan atas permohonan pendiri Sari Husada yang merupakan direksi dari PT Sarihusada Generasi Mahardhika.

Beralasan demi efektivitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan program pensiun dan pengelolaan dana pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Hal itu sebagaimana dikutip dari pengumuman resmi OJK, Selasa, 27 Desember 2022.

Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa OJK mengimbau agar para nasabah tetap tenang.

Pasalnya, dana mereka akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tim likuidasi akan melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Tim likuidasi untuk Dana Pensiun Sari Husada yang berlokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta ini yaitu Sieny Kartika sebagai ketua dan Asta Jasti Nugroho sebagai anggota. ***

 

 

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 27 Dec 2022 

Bagikan

Related Stories