Ekonomi & Pariwisata
Dampak Penyebaran Covid-19, POJK Berikan Kebijakan Stimulus Bagi UMKM
Denpasar - Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda mengatakan, OJK mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan OJK RI No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19.
Dijelaskan Eliyanus, Kinerja debitur akan meningkatkan risiko kredit yang dikeluarkan pinjaman keuangan dan sistem keuangan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Guna mendorong optimalisasi kinerja perbankan memerlukan fungsi intermediasi, mendukung sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan stimulus-stimulus perekonomian.
"Kebijakan ini berlaku untuk debitur yang diterbitkan penyebaran Covid-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah," jelasnya Eliyanus Pongsoda pada acara jumpa pers kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak penyebaran Covid-19, di Jayasabha Denpasar, Kamis (19/3/2020).
Dikatakan Eliyanus, Bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan menyediakan dana lain yang baru untuk debitur yang dikeluarkan dari penyebaran penyakit Coronavirus 2019 (Covid-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kepala BI Kantor Perwakilan Bali Trisno Nugroho saat mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala OJK Regional VIII Bali Nusra Eliyanus Pongsoda pada acara jumpa pers kebijakan Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak penyebaran Covid-19, di Jayasabha Denpasar, Kamis (19/3).
Selain itu, lanjut Trisno, kredit atau pembayaran non tunai (QRIS) tetap diberlakukan dengan maksud mempermudah transaksi bagi masyarakat luas. Sementara jumlah uang kartal yang tersedia di pasaran hingga saat ini masih memadai.
Guna melindungi masyarakat dari segala aspek dan ruang, terutama terkait merebaknya virus corona, uang yang masuk ke Indonesia saat ini juga akan dikarantina oleh Bank Indonesia, katanya.
