Ekonomi & Pariwisata
Daftar Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia, Indonesia Termasuk?
JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) diketahui ikut mengkhawatirkan rencana pemerintah terkait penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE) akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional. Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan menilai, kenaikan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi di industri kretek nasional ini.
"Pekerja perempuan yang berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara. Hal ini justru bertolak belakang dengan visi Asta Cita presiden Prabowo" tegas Henry Najoan di Jakarta dilansir Jumat, 15 November 2024.
Menurut Henry Najoan, saat ini harga per bungkus SKT di lapangan, isi 12 batang berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000. Dengan kenaikan tiga komponen di atas, harga SKT akan semakin tinggi, berkisar Rp15.000 - Rp17.000 per bungkus isi 12 batang.
- Membongkar Kisah Sukses Bisnis MR.DIY di Indonesia
- Catat! Jika Pekerja Tidak Libur Saat Pilkada, Perusahaan Wajib Kasih Kompensasi Lembur
- Keberadaan AgenBRILink di Wilayah Transmigrasi Merauke Dorong Kemajuan Ekonomi Warga Setempat
Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia
Australia kembali mencatatkan dirinya sebagai negara dengan harga rokok termahal di dunia. Berdasarkan laporan Statista dan data dari Numbeo, harga satu bungkus rokok (20 batang merek Marlboro) di negara ini mencapai US$26 atau setara dengan Rp400.000.
Kebijakan cukai yang ketat menjadi faktor utama. Pemerintah Australia terus meningkatkan pajak tembakau sebagai bagian dari kampanye kesehatan nasional untuk mengurangi jumlah perokok.
Disusul oleh New Zealand, di mana harga rokok mencapai US$24 atau sekitar Rp370.000 per bungkus. Di Eropa, negara seperti Irlandia dan Inggris juga masuk dalam daftar dengan harga masing-masing US$16.50 dan US$15.80 per bungkus. Irlandia bahkan menerapkan pajak tambahan untuk produk-produk tembakau impor.
Selain itu, Norwegia mencatat harga rata-rata US$14.50, menjadikannya salah satu negara Skandinavia dengan kebijakan anti-tembakau yang ketat.
Jika di negara Asia, Singapura mencatatkan harga sekitar US$13.50 per bungkus, tertinggi di kawasan tersebut. Hal ini sejalan dengan regulasi ketat pemerintah yang melarang iklan rokok dan penjualan kepada anak di bawah umur.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 27 Nov 2024