Ekonomi & Pariwisata
Ciri-ciri Hunian Layak Huni yang Harus Anda Ketahui Sebelum Beli Rumah
JAKARTA – Sebelum membeli rumah, pastikan Anda juga telah mengetahui tingkat kelayakan hunian dari berbagai aspek. Sebab, bisa saja rumah terlihat baik dari luar, tetapi ternyata tidak memiliki fasilitas fundamental di dalamnya.
Berikut ini cara mengidentifikasi dan kriteria rumah tidak layak huni.
Ciri-ciri Rumah yang Layak Huni
1. Lokasi dan Kesehatan Rumah
Hal pertama yang harus dicek sebelum membeli rumah adalah kesehatan dan lokasi rumah. Pastikan calon rumah Anda tidak berlokasi di kawasan rawan banjir ataupun longsor. Meski bencana alam tidak dapat sepenuhnya dihindari, namun pemilihan lokasi yang tepat dapat meredam efek negatif dari bencana alam.
Selain keamanan, kesehatan rumah juga penting untuk menunjang kesehatan penghuninya nanti. Mulai dari kelembapan, lumpur, hingga perkembangan bakteri, faktor pencahayaan dan sirkulasi udara juga menjadi penentu utama kelayakan rumah.
Rumah tidak layak huni biasanya memiliki ventilasi cahaya dan udara yang tidak memadai. Pasalnya bisa menyebabkan banyak penyakit di kemudian hari. Jangan lupa, sistem pengelolaan limbah buangan rumah tangga juga harus diperhatikan.
2. Faktor Keamanan dan Kekuatan Rumah
Selain faktor di atas, pastikan juga keamanan dan kekuatan rumah. Faktor keamanan dalam hal ini tak hanya terkait dengan tingkat kriminalitas. Melainkan mengenai bagaimana struktur bangunan dapat menjaga keselamatan penghuninya.
Sementara untuk faktor kekuatan, Anda harus memperhatikan material yang digunakan untuk struktur rumah. Artinya, jika material yang digunakan mudah terbakar, roboh, berlubang, dan lainnya maka hunian ini tak layak huni.
3. Tidak Memiliki Fasilitas Dasar
Anda juga bisa mengidentifikasinya dari ketersediaan fasilitas dasar yang utilitas, jaringan listrik, serta ketersediaan air bersih. Rumah yang layak huni setidaknya harus memiliki daya listrik PLN sekitar 450 VA.
Untuk air bersih, harus ada air PDAM atau sumber air bersih seperti sumur resapan. Selanjutnya, kriteria air bersih antara lain terlihat jernih secara fisik, tidak berbau, dan tidak berasa. Jangan lupa, sistem pengelolaan limbah buangan rumah tangga juga harus diperhatikan.
Kriteria Rumah Tidak Layak Huni
Berdasarkan Keputusan Kementrian Kesehatan Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999, berikut adalah kriteria rumah tidak layak huni:
• Bahan bangunan tidak sesuai dengan standar Menkes
• Komponen dan penataan ruang rumah tidak sesuai standar ideal
• Pencahayaan alami tidak mampu menerangi seluruh ruangan dan intensitasnya di bawah 60 lux
• Kualitas udara tidak memenuhi standar rumah sehat
• Ukuran ventilasi rumah tidak sesuai panduan ideal
• Ada binatang penular penyakit di dalam rumah
• Sumber daya air bersih tak terpenuhi
• Tidak ada sarana penyimpanan makanan yang aman
• Limbah rumah tangga tidak dapat dikelola dengan baik
• Ruang tidur terlalu padat, menurut anjuran Menkes kamar berukuran 8 meter persegi hanya bisa digunakan oleh dua orang
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 18 Mar 2024