Cegah Penyebaran Covid-19, Tim Yustisi Denpasar Jaring 16 Pelanggar Prokes

Petugas melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 3 di Simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Senin 18 Oktober 2021. (Humas Pemkot Denpasar)

Denpasar, Balinesia.id -Tim Yustisi Kota Denpasar terus begerak dalam menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan.

Mereka terjaring saat petugas melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 3  di Simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Senin 18 Oktober 2021.

Kasatpol PP Kota Denpasar  Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, saat penertiban ini sebanyak 9 orang diberikan pembinaan karena tidak sempurna menggunakan masker.

"Tujuh orang didenda karena tidak menggunakan masker," sebut Sayoga.

Guna menekan penularan covid 19 dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

Langkah tegas harus dilakukan mengingat kasus penularan covid 19 masih ditemukan di Kota Denpasar.

Jika semua menerapkan  protokol kesehatan dengan disiplin, maka dapat mempercepat penanganan covid 19 dan dapat mencapai zona hijau.

"Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, mari lindungi diri, lindungan keluarga dan lindungi sesama," demikian Sayoga. (roh)


Related Stories