Cegah Money Changer Ilegal, Bank Indonesia Terus Edukasi Tempat Strategis

Terdapat 532 kantor money changer berizin (103 kantor pusat dan 429 kantor cabang) yang berada di bawah pengawasan BI Bali telah beroperasi secara normal. (Humas BI Bali)

Denpasar,Balinesia.id -Bank Indonesia terus melakukan edukasi terutama di tempat-tempat strategis guna mencegah praktek money changer tak berizin atau ilegal.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyampaikan edukasi kepada pelaku pariwisata, bendesa adat, dan satpol PP yang bertindak sebagai frontliner perlu 
digalakkan agar mampu meminimalisir munculnya money changer tidak berizin.

Kata Trisno Nugroho, aspek preventif atau pencegahan 
melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi lebih diutamakan, diikuti dengan upaya represif melalui pelaksanaan inspeksi 
mendadak atau sidak.

Lanjut, Trisno Nugroho, selama periode Januari sampai dengan Juli 2022 transaksi money changer berizin di Bali mencapai Rp4,39 Triliun

"Atau rata-rata transaksi bulanannya mencapai Rp627 miliar,"  ungkap Trisno Nugroho dari keterangan tertulis Kamis (27/10/2022).

Jumlah rata-rata transaksi tersebut meningkat sebesar 161,25% dibandingkan rata-rata transaksi pada periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp240 miliar.

Terdapat 532 kantor money changer berizin (103 kantor pusat dan 429 kantor cabang) yang 
berada di bawah pengawasan BI Bali telah beroperasi secara normal.

Seiring semakin tingginya wisatawan asing yang datang ke Bali, menimbulkan risiko semakin banyak bermunculan money changer tidak berizin.

"Money changer tidak berizin banyak ditemukan di berbagai destinasi tujuan wisata di Bali seperti Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, Sanur, dan Ubud," ungkapnya. 

Disampaikan Trisno Nugroho, money changer tidak berizin berpotensi melakukan modus penipuan dan digunakan untuk tindak kejahatan pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Hal ini tentu saja dapat mencoreng citra pariwisata Bali. Money changer tidak berizin perlu ditertibkan untuk melindungi industri money changer.

Bank Indonesia bekerja sama dengan pihak berwenang melakukan penertiban money changer tidak berizin di 
berbagai tempat telah sehingga dapat membuat jera bagi para pelaku.

“Saya melihat gebrakan-gebrakan yang dilakukan di Kuta, Legian, Seminyak, Canggu, dan Ubud mulai memberikan efek jera ke money changer tidak berizin”, sebutnya.

Namun, berbagai tantangan masih ditemukan dalam melakukan penertiban money changer tidak berizin.

Tidak semua wisatawan asing memahami bertransaksi valuta asing di money changer berizin. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak.

Ditegaskan, Bank Indonesia, pemda, pelaku pariwisata hingga desa adat telah membuat mekanisme dalam melakukan penertiban money changer.

"Sinergi dari berbagai pihak dibutuhkan untuk menjaga citra positif pariwisata Bali”, imbuhnya.. 
 

BI Bali telah melakukan berbagai edukasi terkait money changer salah satunya melalui video.

Pembuatan video edukasi ini diperuntukkan bagi wisatawan asing agar menukarkan valasnya di money changer berizin.

Selain itu, BI Bali juga berkolaborasi dengan influencer dan komunitas di media sosial, serta membuat flyer, roll banner, dan akrilik untuk ditempatkan pada daerah tujuan wisata yang memiliki risiko tinggi munculnya money changer tidak berijin. ***


Related Stories