Feature
Cara Urus Visa Kerja AS, Mulai dari Jenis hingga Wawancara
JAKARTA - Proses pengajuan visa kerja ke Amerika Serikat (AS) tergolong kompleks dan memerlukan tahapan yang tidak sedikit. Para pencari kerja dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan hukum yang ketat, memiliki sponsor dari perusahaan di AS, serta mengikuti sesi wawancara secara mendalam di Kedutaan Besar Amerika Serikat. Oleh karena itu, persiapan yang menyeluruh sangat diperlukan agar pengajuan visa dapat memperoleh persetujuan.
Mengacu pada situs resmi imigrasi Amerika Serikat, Kamis, 5 Februari 2026, terdapat sejumlah jenis visa kerja yang paling banyak diajukan oleh warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Masing-masing visa memiliki fungsi, persyaratan, serta batas kuota yang berbeda-beda.
Secara umum, visa kerja Amerika Serikat masuk dalam kategori visa non-imigran. Berikut beberapa jenis visa yang paling sering digunakan oleh tenaga kerja asing.
- Visa H-1B ditujukan bagi tenaga kerja profesional di bidang khusus seperti teknologi informasi, teknik, keuangan, kesehatan, dan sains. Pemohon wajib memiliki minimal gelar sarjana (S1) yang relevan, serta harus disponsori oleh perusahaan di AS. Namun, visa ini memiliki kuota tahunan dan regulasi yang sangat ketat.
- Visa H-2B diperuntukkan bagi pekerjaan non-pertanian yang bersifat sementara atau musiman, seperti sektor pariwisata, perhotelan, atau konstruksi musiman. Untuk tahun fiskal 2026, pemerintah AS memberikan tambahan kuota hingga 64.716 visa, khusus bagi perusahaan yang dapat membuktikan akan mengalami kerugian besar tanpa pekerja asing.
- Visa L-1 digunakan untuk transfer karyawan dalam perusahaan multinasional, yakni karyawan yang dipindahkan dari kantor cabang di luar negeri ke kantor pusat atau afiliasi di AS.
- Visa O-1 ditujukan bagi individu dengan kemampuan luar biasa dan prestasi yang diakui secara nasional atau internasional, baik di bidang sains, seni, pendidikan, bisnis, maupun olahraga.
- Visa E-2 dikhususkan bagi investor atau entrepreneur dari negara yang memiliki perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, dengan syarat melakukan investasi modal yang substansial di bisnis AS.
Aturan Khusus dan Catatan Penting
Pemohon visa H-1B perlu memperhatikan kebijakan terbaru pemerintah AS. Berdasarkan Peraturan Presiden tertanggal 19 September 2025, terdapat pembatasan masuk bagi kategori H-1B tertentu untuk petisi yang diajukan setelah 21 September 2025. Oleh karena itu, calon pemohon disarankan untuk selalu memantau aturan terkini.
Selain itu, pemohon visa H-1B, H-4, F, M, dan J diwajibkan mengatur seluruh akun media sosial menjadi bersifat publik guna memudahkan proses pemeriksaan latar belakang oleh otoritas konsuler.
BACA JUGA: 5 Tujuan Wisata Lokasi Syuting Can This Love Be Translated
Tahapan Pengajuan Visa Kerja
Secara umum, proses pengajuan visa kerja AS terdiri dari beberapa tahap, diantaranya sebagai berikut
- Pertama, perusahaan sponsor di Amerika Serikat harus mengajukan petisi izin kerja ke USCIS (United States Citizenship and Immigration Services). Jika petisi disetujui, pemohon akan menerima pemberitahuan resmi.
- Kedua, pemohon mengisi Formulir DS-160, yaitu formulir aplikasi visa non-imigran secara online.
- Ketiga, pemohon membayar biaya visa (Machine Readable Visa fee) dan menjadwalkan wawancara di Kedutaan Besar AS di Jakarta atau Konsulat AS di Surabaya.
- Keempat, pemohon menghadiri wawancara tatap muka dengan petugas konsuler.
- Terakhir, jika visa disetujui, paspor pemohon akan dicap visa dan dikembalikan dalam beberapa hari kerja.
Layanan Visa AS di Indonesia
Untuk wilayah Indonesia, proses wawancara visa kerja hanya dilakukan di:
- Kedutaan Besar AS di Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 3–5
- Konsulat AS di Surabaya, Jalan Citra Raya Niaga 2
- Konsulat AS di Medan dan Agen Konsuler di Bali tidak melayani pengajuan visa.
- Penjadwalan wawancara dan pertanyaan administratif dikelola oleh kontraktor resmi Kedutaan AS, CGI Group, melalui situs ustraveldocs.com/id atau layanan telepon +62 21 3071 7631.
Tips Lolos Wanwancara
Tahap wawancara menjadi penentu diterima atau ditolaknya visa kerja. Petugas konsuler akan menilai kelayakan pemohon serta memastikan tidak ada niat untuk tinggal melebihi masa izin visa.
Pemohon disarankan membawa dokumen lengkap, termasuk,
- Surat sponsor dan persetujuan petisi (seperti Form I-797)
- Kontrak kerja dan surat penugasan
- CV, ijazah, dan sertifikat kompetensi
- Bukti keuangan
- Dokumen yang menunjukkan ikatan kuat dengan Indonesia, seperti kepemilikan properti, keluarga, usaha, atau kontrak kerja di tanah air
- Selain itu, pemohon perlu menjawab pertanyaan secara jujur, lugas, dan konsisten. Kemampuan menjelaskan posisi pekerjaan serta alasan kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir menjadi poin krusial dalam penilaian petugas konsuler.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 09 Feb 2026
