Cara Jual Emas di Butik Antam dan Pegadaian

Cara Jual Emas di Butik Antam dan Pegadaian (Bareksa)

JAKARTA - Emas dikenal sebagai salah satu instrumen investasi yang mudah dijual kembali ketika seseorang membutuhkan dana dalam waktu singkat. Seiring perkembangan zaman, proses penjualan emas kini semakin praktis karena dapat dilakukan dengan cepat, baik secara online maupun langsung di toko.

Menjelang H-10 Lebaran, aktivitas belanja masyarakat biasanya meningkat untuk memenuhi berbagai kebutuhan hari raya. Dalam kondisi tersebut, sebagian orang memilih menjual emas atau logam mulia melalui tempat yang terpercaya sebagai salah satu cara mendapatkan dana tambahan.

Melansir dari Sahabat Pegadaian, emas diakui secara global sebagai aset dengan nilai yang stabil, menjadikannya instrumen ideal untuk menjaga kekayaan dari fluktuasi ekonomi. Selain sebagai simpanan jangka panjang, emas dapat dijual saat harga pasar melonjak untuk mendapatkan keuntungan maksimal. 

Melalui beberapa lembaga resmi seperti Antam dan Pegadaian dengan mekanisme buyback atau penjualan kembali. Namun, sebelum menjual emas, ada sejumlah syarat, prosedur, serta batasan transaksi yang perlu dipahami agar proses penjualan berjalan lancar dan aman.

Cara Jual Emas di Antam

Salah satu cara menjual emas batangan adalah melalui layanan buyback di Butik Emas Logam Mulia (LM) Antam. Buyback merupakan proses menjual kembali emas kepada pihak Antam sesuai harga yang berlaku pada hari transaksi.

Bagi Anda yang ingin menjual emas ANTAM LM, berikut adalah langkah-langkah praktis melalui Butik Emas Logam Mulia:

  1. Persiapan Dokumen: Siapkan KTP dan NPWP (jika ada). Pastikan kemasan emas dalam kondisi baik (tidak terbuka/rusak) agar tidak terkena potongan biaya tambahan.
  2. Kunjungi Butik Terdekat: Datangi gerai Butik Emas Logam Mulia terdekat. Layanan buyback biasanya tersedia Senin–Jumat pukul 08:30–14:00 WIB (WITA menyesuaikan).
  3. Proses Administrasi: Ambil nomor antrean, serahkan identitas ke petugas, dan isi formulir kuitansi buyback. Anda juga perlu mencantumkan nomor rekening aktif.
  4. Pencairan Dana: Uang hasil penjualan akan ditransfer ke rekening Anda dalam waktu H+1 hingga H+3 hari kerja.

Cara Menjual Emas Fisik di Pegadaian (Galeri 24)

Jika Anda memiliki emas fisik (hasil cicilan atau pembelian langsung), Anda bisa menjualnya melalui outlet Galeri 24 dengan prosedur berikut:

  1. Melengkapi persyaratan berupa: Kartu identitas (KTP/SIM) dan sertifikat asli emas tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  2. Verifikasi & penilaian: Petugas akan memeriksa keaslian dokumen serta mengecek kondisi fisik emas (berat, kadar, dan nomor seri) untuk menentukan harga jual yang akurat.
  3. Penentuan harga: Harga yang diberikan akan mengikuti harga pasar yang berlaku pada hari transaksi tersebut. Sangat disarankan untuk mengecek harga emas terkini sebelum datang ke lokasi.

Cara Menjual Tabungan Emas via Aplikasi Pegadaian Digital

Untuk pemilik Tabungan Emas, proses penjualan jauh lebih praktis karena bisa dilakukan secara daring (online):

  1. Buka dan masuk ke aplikasi Pegadaian Digital.
  2. Pilih menu 'Jual Emas'.
  3. Pilih nomor rekening tabungan emas Anda dan masukkan nominal/jumlah emas yang ingin dijual.
  4. Tentukan rekening bank tujuan untuk pencairan dana.
  5. Masukkan PIN transaksi Anda untuk konfirmasi.
  6. Proses selesai, dan dana akan segera diproses ke rekening Anda.

Sebelum melakukan transaksi, selalu lakukan simulasi buyback melalui situs resmi masing-masing penyedia layanan agar Anda mendapatkan gambaran nilai dana yang akan diterima.

Pastikan fisik emas dan sertifikat dalam kondisi utuh. Kemasan yang rusak atau hilangnya sertifikat akan memicu potongan harga sesuai ketentuan berlaku. Selain itu, pilihlah tempat penjualan yang memiliki izin resmi dan transparansi alat uji, seperti Butik Antam atau outlet Pegadaian, untuk menghindari manipulasi timbangan. 

Terakhir, siapkan identitas diri (KTP) dan NPWP untuk memenuhi prosedur administrasi perpajakan guna menjamin legalitas transaksi yang dilakukan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Maharani Dwi Puspita Sari pada 12 Mar 2026 

Editor: Redaksi

Related Stories