Bisakah Premi Asuransi Diambil Jika Tidak Pernah Klaim?

Bisakah Premi Asuransi Diambil Jika Tidak Pernah Klaim? (Freepik)

JAKARTA - Di dunia asuransi, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Bisakah premi asuransi dikembalikan jika tidak ada klaim sama sekali?” Bagi sebagian orang, premi terasa seperti “uang yang hilang” karena dibayarkan setiap tahun tanpa pernah merasakan langsung manfaatnya.

Artikel ini akan mengulas secara menyeluruh berbagai jenis produk dan skema asuransi yang menawarkan pengembalian premi atau nilai tunai, agar Anda bisa menentukan pilihan perlindungan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan finansial Anda.

Memahami Jenis Produk Asuransi 

Sebelum membahas mekanisme pengembalian premi, penting untuk memahami kategori utama produk asuransi: 

1. Asuransi “Pure Protection" 

Produk ini (misalnya term life, asuransi kesehatan berjangka) hanya memberikan proteksi risiko. Premi digunakan sepenuhnya untuk menutupi kemungkinan klaim dan biaya operasional. Tidak ada nilai tunai atau pengembalian premi di akhir masa pertanggungan jika tanpa klaim. 

2. Asuransi “Protection plus Savings/Investment” 

Contohnya unit link, endowment, atau asuransi jiwa dwiguna. Produk ini mengandung komponen investasi atau tabungan, sehingga menimbulkan nilai tunai (cash value). Nilai tunai ini dapat diambil sebagian atau penuh sesuai ketentuan polis. 

3. Produk dengan Opsi Return-of-Premium (ROP) 

Beberapa perusahaan asuransi menawarkan rider atau produk khusus yang menjanjikan pengembalian premi bila polis selesai tanpa klaim: 
- Term Life dengan ROP
- Premi lebih tinggi dibanding term life biasa.
- Jika Anda bertahan hingga masa kontrak (misalnya 10, 15, atau 20 tahun) tanpa mengajukan klaim, seluruh premi yang telah dibayarkan dikembalikan.
- Cocok bagi yang menginginkan proteksi terjangkau sekaligus jaminan pengembalian premi.
- Keunggulan & Kekurangan: (1) menjamin pengembalian premi 100%, (2) bebas risiko kehilangan premi jika tidak terjadi musibah, (3) premi bisa 2–3 kali lipat lebih mahal, (4) tidak ada “nilai lebih” berupa investasi; hanya pengembalian pokok. 

3. Asuransi Unit Link dan Endowment: Nilai Tunai di Balik Proteksi 

Jika Anda mencari proteksi sekaligus potensi keuntungan investasi/tabungan: 

Unit Link
- Sebagian premi diinvestasikan ke reksa dana atau instrumen keuangan lain.
- Portofolio investasi dikelola secara profesional, sehingga nilai tunai bisa naik (atau turun) sesuai kinerja pasar.
- Umumnya ada biaya (biaya akuisisi, administrasi, dan investasi) yang memengaruhi jumlah nilai tunai. 

Endowment
- Produk asuransi berjangka + tabungan dengan imbal hasil yang dijamin atau semi-variabel.
- Di akhir masa kontrak, selain mendapatkan manfaat asuransi, Anda menerima nilai tunai atau dana maturitas. 

Baca Juga: Generasi Muda Makin Melek Keuangan, Asuransi Kesehatan dan Dwiguna Jadi Pilihan untuk Proteksi Masa Depan

Mekanisme Pengambilan Nilai Tunai
- Penarikan sebagian: Beberapa polis memperbolehkan Anda mengambil sebagian nilai tunai (partial withdrawal), meski kontrak masih berjalan.
- Pencairan penuh: Jika Anda memutuskan menutup polis sebelum atau saat jatuh tempo, dana tunai (setelah dikurangi penalti) akan dibayarkan. 

4. No-Claim Bonus (NCB) pada Asuransi Kendaraan 

Tidak berlaku pada asuransi jiwa, tetapi penting diketahui: 

- NCB adalah diskon premi untuk perpanjangan polis berikutnya karena tidak pernah klaim.
- Besaran NCB meningkat setiap tahun tanpa klaim (mulai 10% hingga maksimal 75–80%).
- Catatan: NCB bukan pengembalian premi tunai, melainkan potongan biaya saat memperpanjang. 

5. Cash Back Rider dan Fitur Tambahan 

Beberapa polis asuransi jiwa menyediakan rider atau fitur tambahan yang memberikan cashback. 

* Periodic Cash Back: Misalnya 5–10% premi dikembalikan setiap 5 tahun selama Anda tidak mengajukan klaim.
* Benefit on Survival: Uang tunai dibayarkan jika tertanggung masih hidup saat periode tertentu.
* Rider ini menambah premi, tetapi memberikan “uang kembali” di tengah masa pertanggungan.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 01 Jun 2025 

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories