Beri Layanan Efisien dan Efektif, Pengadilan Tinggi Denpasar Luncurkan Aplikasi Bali Agung

Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, M. Hatta (kiri) bersama Gubernur Bali, Wayan Koster (tengah) dan Ketua MA, M. Syarifuddin (kanan) meluncurkan aplikasi Bali Agung. (Balinesia.id/jpd)

Denpasar, Balinesia.id - Pengadilan Tinggi Denpasar menghadirkan sistem aplikasi elektronik terintegrasi bernama Bali Agung. Sistem terintegrasi itu diresmikan langsung Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Muhammad Syarifuddin didampingi Gubernur Bali dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar di Kantor Pengadilan Tinggi Denpasar, Jumat, 27 Mei 2022.

Peresmian aplikasi yang digadang-gadang akan memberi kemudahan layanan publik maupun pegawai Pengadilan Tinggi Denpasar itu dilakukan bersamaan dengan peresmian Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar. Gedung ini merupakan hibah Pemerintah Provinsi Bali kepada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga:

Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta, mengatakan hadirnya aplikasi Bali Agung merupakan bentuk inovasi dan komitmen pihaknya dalam memberi layanan yang efektif dan efisien berbasis daring. "Bali Agung adalah sistem elektronik terpadu yang memuat kumpulan inovasi Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memudahkan layanan pengadilan di wilayah Bali, sehingga bisa lebih efisien dan efektif," katanya.

Sebagai sistem terintegrasi, aplikasi Bali Agung berisi sejumlah layanan aplikasi seperti e-PELITA (Pelayanan Informasi Terpadu dan Andal), SIPPANTER (Sistem Informasi Perpanjangan Penahanan Terpadu), e-ADVOKAT, e-RISET, e-Raterang (Elektronik Surat Keterangan), SI SUPER (Sistem Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik), SI LIDAH TAMPAN (Sistem Informasi Pelimpahan Berkas, Dakwaan, Hari Sidang, Tuntutan dan Kutipan Putusan), SI DAWAI (Sistem Digital Arsip Pegawai), hingga SISIGAP (Surat Izin/Persetujuan Sita, Geledah, dan Perpanjangan Penahanan). Aplikasi-aplikasi itu ada yang digunakan untuk menunjang kinerja internal maupun layanan untuk publik.

Fitur e-PELITA, kata Hatta, menyajikan informasi yang wajib diumumkan Pengadilan Tinggi Denpasar secara berkala. Fitur ini juga telah memiliki fitur layanan WhatsApp yang dapat menjawab secara otomatis segala pertanyaan dan informasi terkait Pengadilan Tinggi Denpasar.

"Kalau SIPPANTER itu berisi layanan permohonan perpanjangan penahanan dari pengadilan se-wilayah Bali dengan mudah dan cepat. Melalui aplikais ini penetapan penahanan juga ternotifikasi secara daring yang dapat dimonitor oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun rumah tahanan di wilayah Bali secara 'online' dan 'realtime," tambahnya.

Sementara itu, Ketua MA, Muhammad Syarifuddin tampak mengapresiasi hadirnya aplikasi Bali Agung. Ia berharap aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberi pelayanan sebaik-baiknya terhadap publik sebagai kebutuhan di era digital.

Pihaknya juga mengapresiasi pembangunan Gedung Bale Agung yang merupakan hibah Provinsi Bali. "Pembangunan ini bagi kawan-kawan (pengadilan, red) seperti oase. Lagi kering-keringnya datang. Bagi kami ini merupakan nilai tambah," katanya.

Gubernur Bali, Wayan Koster  turut mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi Denpasar dalam mengembangkan sistem aplikasi terintegrasi. Menurutnya, kehadiran aplikasi di era ini sangat penting untuk menunjang kinerja. "Ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Kalau bagus wajah pengadilannya, bagus juga wajah Bali," katanya. jpd

Editor: E. Ariana

Related Stories