Belasan Entitas Investasi dan Puluhan Pinjol Diblokir SWI

SWI Blokir 13 Entitas Investasi Bodong dan 71 Pinjol Ilegal (Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia)

Jakarta, Balinesia.id -Tiga belas entitas investasi bodong dan 71 pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin alias illegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI).

Pemblokiran dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat. Untuk itu, SWI telah melaporkan aplikasi ilegal dan pinjol tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi Kamis, 25 Agustus 2022.

Penanganan investasi ilegal tersebut dilakukan dengan bekerjasama dengan anggota SWI dari dua belas kementerian dan lembaga. 

“SWI tidak pernah melarang korban investasi ilegal untuk menarik dananya dari entitas tersebut,” tegas dia.

Kata Tongam, setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

Rincian tiga belas entitas yang telah diblokir SWI yakni, empat entitas melakukan money game (penggandaan uang), tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.

Kemudian, dua entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, satu entitas melakukan securities crowdfunding (penggalangan dana) dan tiga entitas melakukan aktivitas lain-lain.

Dari catatan SWI, sejak tahun 2018 hingga Agustus 2022 pihaknya telah memblokir 4.160 pinjol ilegal. 

Pihakynya menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. ***

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 26 Aug 2022 

Bagikan

Related Stories