Bali Siapkan SOP Terintegrasi Cegah Penyebaran Covid-19 di Sektor Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa (Humas Pemprov Bali)

Denpasar, Balinesia.id - Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodog SOP terintegrasi menjelang pembukaan pariwisata internasional untuk Bali sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sektor pariwisata.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa berjanji akan menyiapkan buku panduan atau SOP terintegrasi yang dipahami oleh semua komponen terkait, sehingga bisa dilaksanakan dengan standar yang sama di semua lini.

"Hal ini dimaksudkan agar lebih mudah melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di sector pariwisata," katanya dalam Fokus Group Disscusion dalam rangka Selasa Pariwisata yang membahas tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021, yang dilaksanakan secara hybrid, di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa, (28/9/2021).

Guna menindaklanjuti usulan peserta FGD, Astawa bersama-sama dengan para pakar khususnya pakar pariwisata akan segera kumpul untuk menyusun SOP bersama/terintegrasi dalam penanganan wisatawan sehingga semua komponen bisa memahami dan bisa bertindak dengan standar sama.

Astawa menegaskan, akan melaksanakan rapat lanjutan untuk membahas persiapan-persiapan lain dalam rangka pembukaan pariwisata internasional untuk Bali, termasuk juga dari pihak imgrasi dimohon untuk membuat sosialisasi resmi melalui media mengenai aturan mengurusan visa bagi wisatawan yang akan masuk Bali.

"Sehingga pihak-pihak terkait seperti travel agent, hotel dan sebagainya bisa memberikan informasi yang jelas terkait pengurusan visa," tandasnya.

Dalam kesempatan sama, Kabid Inteldak Kanwil Inteldak Kumham Provinsi Bali, Rachmat, menyatakan, dikeluarkannya Permenkumham nomor 34 tahun 2021 sebenarnya Pariwisata Indonesia dan Bali sudah buka karena dalam Permenkumham tersebut sudah memberlakukan Visa Kunjungan yang boleh dipergunakan untuk pariwisata.

Permen ini diperkuat Kemenkumham nomor: M.HH.02.GR.02.02 Tahun 2021 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagai tempatmasuk dalam masa penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi nasional , dimana Bali menjadi salah satu Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang dibuka.

Selama masa Pandemi Covid-19 kebijakan Visa On Arrival dan bebas visa ditiadakan sedangkan visa yang diberlakukan adalah Visa Elektronik dimana cara mendapatkan visa juga dilakukan dengan cara online dengan persyaratan khusus.

Salah satu syarat Visa kunjungan untuk bisnis esensial ke Indonesia adalah adanya penjamin dari Indonesia.

"Penjamin tersebut bisa perorangan atau perusahaan,"katanya menegaskan. (roh)
 


Related Stories