Bali Siap Jadi "Pilot Project" Pengembangan Kendaraan Listrik

Peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3/2021).

Badung, Balinesia.id - Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengapresiasi terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis 
Baterai. Berbasis regulasi itu, Bali dinyatakan siap jadi pilot project pengembangan kendaraan listrik.

"Saya menyambut baik kerja sama antara Toyota Indonesia dengan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam meluncurkan pilot project pengembangan kendaraan listrik di Bali," katanya dalam acara peresmian Toyota EV Mobility Project di ITDC, Nusa Dua, Badung, Rabu (31/3/2021).

Selanjutnya, pihaknya berharap agar Pemerintah Provinsi Bali dapat menindaklanjuti rencana pengembangan kendaraan listrik itu dengan menerapkan zona-zona khusus kendaraan listrik di wilayah Bali.

Terhadap hal tersebut, Wagub Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, menyatakan bahwa Provinsi Bali memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan yang diwujudkan dengan mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050. Roh perda tersebut nantinya diturunkan ke dalam dua peraturan gubernur yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi proses pembangkitan dan penggunaan energi yang sepenuhnya ramah lingkungan.

"Di sektor hulu, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, yang intinya mengatur bahwa energi yang digunakan di Bali harus berupa energi bersih yang bersumber dari energi baru terbarukan dan/atau gas," katanya.

Peraturan ini, lanjutnya, akan dilengkapi dengan pengaturan di sektor hilir penggunaan energi melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Kemudian, Program Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB sebagai amanat Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 dilaksanakan berdasarkan pertimbangan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai moda transportasi yang nyaris tidak menghasilkan emisi karbon, sehingga diharapkan dapat menekan secara signifikan pencemaran udara yang dihasilkan oleh sektor transportasi sebagai salah satu sektor yang berkontribusi paling besar atas pencemaran udara di Bali.

"Sebagaimana kita ketahui, pencemaran udara telah mengurangi kualitas hidup kita dan merusak berbagai bangunan warisan budaya maupun agama kita. Pertimbangan lain bahwa bahan  bakar minyak adalah sumber energi tidak terbarukan yang, cepat atau lambat, akan habis. Oleh karenanya, lebih baik kita bersiap sebelum sumber energi fosil itu benar-benar habis," jelasnya dalam acara yang juga dihadiri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam jangka panjang, tambahnya, Pemerintah Provinsi Bali memang akan menargetkan terjadi pergeseran dari penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang
ramah lingkungan. "Namun, harus diakui bahwa target tersebut tidak mudah dicapai, hal ini menyangkut perubahan kebiasaan yang sudah berakar dari teknologi yang sudah berumur ratusan tahun ke sebuah teknologi yang relatif baru, perubahan proses bisnis yang mendasar, serta kebutuhan investasi yang sangat besar," ucapnya optimistis.

Sementara itu, Menparekraf, Sandiaga Uno menyampaikan bahwa Kemenparekraf sangat mendukung pengoperasian kendaraan listrik di wilayah ITDC, Nusa Dua dengan menghadirkan program Toyota EV Smart Mobility Project.

"Project EV Smart Mobility yang dihadirkan oleh Toyota Astra-Motor bersama dengan ITDC akan menjadi satu ekosistem dari pariwisata berbasis nature dan culture," katanya. jpd


Related Stories