Bali Per Hari Keluarkan Anggaran Rp1,3 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Denpasar - Untuk semua biaya penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19 Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan angagran perharinya mencapai  Rp1,3 Miliar lebih.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menyebutkan, jumlah Rp 1,3 Miliar yang disampaikan Gubernur Koster itu tersebut merupakan jumlah komulatif dari biaya rapid test yang dilakukan baik di Bandara I Gst Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk maupun Pelabuhan Padangbai serta pelaksanaan rapid test di beberapa wilayah akibat terjadinya transmisi lokal.

"Selain itu, biaya tersebut juga termasuk pelaksanaan Swab Test dengan metode PCR yang dilaksanakan setiap 2 (dua) hari sekali bagi pasien Covid-19 yang sedang dirawat di berbagai rumah sakit rujukan dan tempat karantina yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali," sambungnya dalam keterangan resminya, Sabtu 20 Juni 2020.

Jadi Pemprov Bali mengeluarkan anggaran milliaran rupiah setiap harinya bukan hanya untuk biaya rapid test di Pelabuhan Gilimanuk saja, akan tetapi penanganan Covid-19 secara menyeluruh.

Dia menegaskan memang di Pelabuhan Gilimanuk frekuensinya sangat tinggi, paling sedikit 1000 orang per harinya bahkan bisa sampai 2.000 orang harus di rapid test, khususnya untuk awak kendaraan logistik yang menuju Bali.

Belum lagi, lanjut Suarjaya, petugas secara rutin melaksanakan test di tempat atau desa yang menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. “Ambil contoh di Desa Abuan, Bangli atau Bondalem, Buleleng, kita laksanakan rapid test massal, bahkan berlanjut Swab berbasis PCR,” jelasnya.

Saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Bali menghabiskan rapid test berkisar 3000-4000 ribu test sehari, baik di pelabuhan, tracing kontak, dan keperluan surveilans lainnya. Adapun besaran biaya rapid test di faskes swasta saat ini berkisar 400-500 ribu untuk sekali rapid test.

Selama ini, Pemerintah Provinsi Bali selama ini telah menanggung sepenuhnya biaya pelaksanaan rapid test yang dilakukan di pintu masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai secara gratis bagi awak kendaraan logistik.

Sehingga berdasarkan Surat Edaran Nomor : 257/GugasCovid19/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Penghentian Rapid Test Gratis di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tidak akan lagi memberikan pelayanan rapid test gratis untuk awak kendaraan logistik di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai yang dimulai pada hari Kamis, 18 Juni 2020 mulai pukul 08.00 WITA.

“Sudah seharusnya awak kendaraan logistik wajib membawa surat keterangan rapid test secara mandiri, semua biaya harusnya ditanggung oleh perusahaannya,” ujar Suarjaya.

Lebih jauh Suarjaya menjelaskan rincian rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan rapid test dan swab per harinya. Dikatakannya, antara lain terdiri dari rapid test di Pelabuhan Gilimanuk Rp 200-250 juta, di Pelabuhan Padangbai Rp 50an juta, rapid test & swab pasien di karantina / rumah sakit dan tempat lainnya mencapai 1 miliar sehari.

Secara hitung-hitungan matematisnya memang menghabiskan anggaran berkisar Rp 1,3 miliar per harinya. Itu belum dihitung biaya operasional SDM yg harus bekerja sampai 24 jam setiap hari nya.

Bagikan

Related Stories