Bali Dapat Anggaran Rp 657 Miliar Bersumber APBN untuk 636 Desa

Denpasar- Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan Bali mendapatkan anggaran Rp 657 miliar dari APBN untuk 636 desa sehingga rata-rata setiap desa mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih.

Untuk itu dia, berharap anggaran yang dikelola di desa digunakan secara lebih terfokus sehingga hasilnya dapat lebih dirasakan oleh warga desa.

"Misalnya sebagian diplot untuk pengelolaan sampah hingga Bali bisa menyelesaikan persoalan sampah di sumbernya," Kata Gubernur Koster saat pengukuhan pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBEDNAS) Provinsi Bali masa bakti 2020- 2025 di Wantilan Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (13/10)

Koster mengatakan pentingnya mengurus desa secara utuh dan tuntas, karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di wilayah pedesaan.

“Kalau desa ini kita bangun dengan baik, di dalamnya ada rakyatnya yang sebagian besar ada di desa, berarti sebagian besar masalah bangsa ini selesai,” kata mantan anggota DPR RI tiga periode yang turut membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembangunan di desa bisa dijalankan dengan baik, perekonomiannya berkembang maka masyarakat akan bekerja di desa.

“Hidup dia di desa, mau dia berkerumun di desa, membangun desanya, membangun perekonomiannya dan dia akan membuka lapangan kerja di desa,” ujarnya.

Menurutnya kalau itu bisa dilakukan selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, juga akan menyeimbangkan pembangunan antar wilayah secara horizontal maupun vertikal sehingga secara otomatis mengurangi arus perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Untuk melaksanakan pembangunan di desa dibutuhkan anggaran. Itu sebabnya ia memperjuangkan agar anggaran APBN bisa dialokasikan ke desa.

Bali mendapatkan anggaran Rp 657 miliar dari APBN untuk 636 Desa. Ini berarti rata-rata desa di Bali mendapatkan dana Rp 1 miliar lebih.

Menurutnya dana ini harus digunakan secara lebih terfokus untuk pembangunan yang dampaknya signifikan untuk masyarakat dan bukan dibagi secara merata ke hal-hal kecil yang tidak penting bagi masyarakat

Itu sebabnya ia meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan fungsinya untuk ikut mendukung mengawal kepala desa untuk menggunakan anggaran yang ada di desa secara akuntabel dan transparan.

“Itulah namanya BPD. Menjadi fasilitator rakyat untuk mengelola anggaran di desa ini supaya kepala desa mendapat masukan secara kelembagaan melalui BPD supaya kepala desanya itu bisa menggunakan anggarannya dengan baik sesuai aspirasi dan harapan masyarakat,” kata Ketua DPD PDIP Provinsi Bali.

 

Bagikan

Related Stories