Bali Catat Penambahan 494 orang Terkonfirmasi Positif Covid-19

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Denpasar, Balinesia.id - Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 494 orang  terdiri 456 orang melalui Transmisi Lokal dan 38 PPDN.

"Sedangkan pasien sembuh sebanyak 246 orang dan dan 6 orang meninggal dunia," ungkap Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali Dewa Made Indra dalam siaran pers, Rabu (20/12/021)

Dengan demikian, jumlah kasus secara kumulatif  terkonfirmasi Positif 22.423 orang, kasus sembuh 19.179 orang (85,53%), dan Meninggal Dunia 607 orang (2,71%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 2.637 orang (11,76%).

Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kata Indra, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskan, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

"Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun," imbuh Indra. (roh)

Bagikan

Related Stories