Asrama LPMP Bali Jadi Pusat Isolasi Pegawai Pemprov Bali

Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Bali mengecek asrama LPMP Bali, Senin (12/7/2021).

Denpasar, Balinesia.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan setiap ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif Covid-19 melakukan isolasi terpusat di asrama Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Bali, Denpasar. Meski dipusatkan, kebutuhan pribadi seperti makan dan mandi tidak ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, melalui surat nomor 748/SatgasCovid19/VII/2021 perihal isolasi bagi pegawai positif Covid-19 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bali, teranggal 12 Juli 2021.

Terkait dengan hal itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali ini meminta kepala perangkat daerah memastikan setiap pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 (tanpa gejala dan gejala ringan) untuk melaksanakan isolasi di tempat isolasi dengan melaporkan/mendaftarkan di BPBD Provinsi Bali.

Kebijakan itu dikonfirmasi Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bali, I Made Rentin. “Sesuai arahan pimpinan, ASN dan non-ASN Pemprov Bali yang positif Covid-19 (OTG dan gejala ringan) agar diarahkan untuk isolasi terpusat di LPMP,” katanya.

Ia yang juga menjabat Sekretaris Satgas Covid-19 Provinsi Bali, mengatakan telah menyiapkan mekanisme untuk pendaftaran isolasi terpusat tersebut. "Pegawai yang terkonfirmasi positif melalui swab PCR/antigen harus melakukan registrasi pada aplikasi karantina.bpbdbali.com dengan user peserta dan password covid19,” katanya.

Dikatakan, bila pegawai mengalami hambatan dalam melakukan registrasi, mereka juga dapat menghubungi nomor 085955322630. Data diri seperti KTP, KK/SIM dan Hasil Swab harus disiapkan sebelum melakukan registrasi.

“Setelah registrasi, pengawasan dan pengendalian BPBD akan melakukan konfirmasi kepada OTG (orang tanpa gejala) atau gejala ringan sekaligus assessment awal kondisi yang bersangkutan, termasuk komunikasi kebutuhan untuk evakuasi ke LPMP,” katanya.

Lebih jauh, pihaknya juga memastikan kesiapan asrama LPMP untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Kami sudah cek langsung tadi, di asrama 1, 2 dan 3 sudah tersedia 180 bed untuk pasien Covid-19 Pemprov Bali. Sedangkan, asrama 4 tersedia 12 bed disiapkan untuk petugas tenaga kesehatan dan penjaga,” katanya.

Mulai Selasa, 13 Juli 2021, lanjutnya, pegawai Pemprov Bali yang terkonfirmasi positif dengan tanpa gejala atau gejala ringan sudah bisa masuk ke LPMP. Ditambahkannya, disamping mendapat pengawasan ketat, pentingnya pegawai melakukan isolasi terpusat karena akan mendapat perawatan intensif dari tim medis sehingga mempercepat kesembuhannya.

“(Isolasi terpusat, red) juga untuk menghindari risiko isolasi mandiri di rumah seperti ketidakdisiplinan menjalankan isoman (isolasi mandiri, red) dan tidak representatifnya rumah tempat tinggal sebagai tempat isoman,” katanya. jpd

Bagikan

Related Stories