Baliview
Aset Pemprov Bali Harus Jadi PAD Baru
DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster, memandang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini masih dominan bersumber dari pajak kendaraan bermotor tidak lagi efektif. Kendaraan bermotor dinilai dapat memicu masyarakat yang konsumtif dan tidak sejalan dengan arah pembangunan Bali yang ramah lingkungan.
Berpijak pada hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kini tengah melirik pengelolaan aset untuk diproyeksikan menjadi PAD baru. Misalnya, pihaknya saat ini sedang melakukan pengelolaan aset dengan menata kawasan Besakih serta pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yang kelak berlokasi di Kabupaten Klungkung.
"Jika ini sudah berjalan dengan baik, bisa mendatangkan wisatawan berkelas serta menjadi sumber PAD baru bagi Pemprov (Bali),” kata Koster dalam Rakor Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Aset PT PLN (Persero) dan Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Bali bertempat di Prime Plaza Hotel, Sanur, Kamis (22/10/2020).
Gubernur asal Sembiran ini mengaku, bahwa masih banyak aset Pemprov Bali yang belum terkelola dengan baik. Banyak di antaranya yang masih dalam sengketa dan belum mempunyai kepastian hukum. "Namun, selama dua tahun kepemimpinan saya menjadi Gubernur, serta dukungan yang sangat baik oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali), sedikit demi sedikit hal tersebut sudah dibenahi,” katanya.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya mengatakan kegiatan sertifikasi aset pemerintah daerah dan PLN di Bali ini merupakan program strategis Kementrian ATR/BPN RI. Tujuannya tak lain untuk memetakan semua aset di Bali, sehingga semua aset menjadi hak milik secara hukum dan bisa digunakan sebaik-baiknya.
“Jumlah total sertifikat yang akan diserahkan kali ini sekitar 4.634 bidang, dan masih ada potensi dalam proses sekitar 158 bidang dengan total nilai Rp12,7 triliun,” katanya.
Sedangkan, aset pemerintah kabupaten/kota di Bali pada tahun 2019 telah tersertifikat sebanyak 2.280 bidang dan tahun 2020 sebanyak 1.489 bidang. “Untuk Pemprov sendiri tahun 2019 akan diserahkan sertifikat sebanyak 15 bidang di tahun 2019, dan tahun 2020 sebanyak 44 bidang dengan total 59 bidang. Dan barangkali jika masih ada lagi akan kita percepat,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar mengapresiasi langkah BPN Bali yang berkolaborasi dengan Pemprov Bali dan PLN untuk mendorong peningkatan dan penertiban, serta penyelamatan aset, sehingga bisa mencapai efektivitas dalam pelayanan publik. Selain itu, langkah tersebut juga berupaya untuk menutup celah-celah korupsi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Lingkup penertiban aset bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti sertifikat aset, penyelesaian aset yang bermasalah serta penertiban PSU,” ucapnya.
Pihaknya menyebut, pada 2019 capaian skor Monitoring Control for Prevention (MCP) sebagai tindak untuk mencegah upaya korupsi di Provinsi Bali telah mencapai 76 persen, sedangkan pada tahun 2020 mulai Januari-Oktober sudah mencapai 69 persen. Angka tersebut dikonfirmasi di atas angka rata-rata nasional yang saat ini baru mencapai 41 persen.
