Apa Itu PPN PMSE yang Bikin Strava Kena Pajak 11 Persen?

Apa Itu PPN PMSE yang Bikin Strava Kena Pajak 11 Persen? (null)

JAKARTA  – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Strava Inc. sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Dengan kebijakan tersebut, biaya berlangganan Strava Premium atau Strava Subscription yang dibayarkan pengguna di Indonesia kini dikenakan PPN sebesar 11%.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas pemungutan pajak atas layanan digital asing yang menawarkan jasa kepada konsumen di Indonesia. Selain Strava, sejumlah perusahaan teknologi global lainnya juga telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Lantas, bagaimana dampaknya bagi pengguna Strava di Indonesia? Apakah seluruh pengguna akan dikenai pajak, dan seperti apa arah kebijakan pajak digital Indonesia ke depan?

BACA JUGA: 7 Tren Olahraga yang Lagi Digandrungi oleh Warga Indonesia 2026

Apa Itu PPN PMSE?

PPN PMSE merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut atas pemanfaatan barang maupun jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi di Indonesia.

Skema ini mulai diterapkan pemerintah sejak 2020 sebagai bagian dari upaya menciptakan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.

Dalam mekanisme ini, perusahaan digital asing ditunjuk sebagai pemungut pajak sehingga pelanggan di Indonesia membayar harga layanan ditambah PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN PMSE pada Mei 2026. Penunjukan tersebut dilakukan bersamaan dengan enam perusahaan digital lainnya, yaitu:

  • Envato Pty Ltd.
  • Kling AI
  • The Nielsen Norman Group
  • Law School Admission Council
  • PLAUD LLC
  • satu entitas digital lainnya sesuai daftar DJP

Dengan status tersebut, Strava wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi pelanggan Indonesia yang menggunakan layanan berbayar.

Baca juga : Mengenal HYROX, Olahraga yang Sedang Tren dan Tuai Pro-kontra

Apakah Semua Pengguna Strava Kena Pajak?

Apakah Semua Pengguna Strava Harus Bayar Pajak PPN PMSE?

Tidak seluruh pengguna Strava akan dikenai pajak. PPN hanya berlaku bagi pelanggan yang menggunakan layanan premium atau berbayar, sedangkan pengguna akun gratis dan fitur dasar Strava tetap dapat mengakses aplikasi seperti biasa tanpa dikenai tambahan biaya pajak.

Dengan kata lain, PPN PMSE hanya dikenakan kepada pengguna yang berlangganan Strava Premium, baik melalui paket langganan bulanan maupun tahunan. Kebijakan ini tidak memengaruhi jutaan pengguna yang hanya memanfaatkan versi gratis.

Sebelum diberlakukannya PPN, harga langganan Strava di Indonesia dibanderol mulai sekitar Rp49.900 per bulan dan sekitar Rp349.000 per tahun. Setelah PPN PMSE sebesar 11% diterapkan, pelanggan akan melihat komponen pajak yang ditambahkan pada total tagihan saat melakukan pembayaran.

Menariknya, sebelum kebijakan pemungutan PPN ini berlaku, Strava sempat memangkas harga langganan di Indonesia hingga sekitar 40%. Langkah tersebut dilakukan agar layanan premium menjadi lebih kompetitif dan dapat menjangkau lebih banyak pengguna di pasar Indonesia.

Pemerintah menilai layanan digital asing yang memperoleh pendapatan dari konsumen Indonesia memiliki kewajiban memungut PPN sebagaimana pelaku usaha digital domestik.

Tujuan kebijakan ini antara lain:

  • menciptakan kesetaraan perlakuan pajak
  • meningkatkan kepatuhan perpajakan ekonomi digital
  • memperluas basis penerimaan negara
  • mengikuti praktik perpajakan digital yang diterapkan berbagai negara

Dengan demikian, penunjukan Strava merupakan bagian dari kebijakan yang berlaku bagi banyak perusahaan digital global.

Daftar Platform Digital yang Sudah Dipungut PPN

Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 233 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak kepada negara. Secara kumulatif, penerimaan negara dari PPN PMSE sejak kebijakan ini diterapkan pada 2020 telah mencapai sekitar Rp40,55 triliun, mencerminkan semakin luasnya cakupan pemajakan ekonomi digital di Indonesia.

Platform yang berpotensi masuk dalam daftar pemungut PPN ke depan mencakup berbagai sektor, seperti:

  • artificial intelligence (AI)
  • aplikasi produktivitas
  • layanan pendidikan digital
  • platform desain
  • software berlangganan
  • layanan cloud
  • aplikasi kebugaran

Baca juga : Saham Big Banks Tertekan, Smart Money Mulai Masuk?

Pajak Tidak Hanya Menyasar Aplikasi Digital

Saat ini Strava memungut PPN sebesar 11%. Namun, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif umum PPN sebenarnya telah ditetapkan menjadi 12% mulai Januari 2025.

Pemerintah saat ini masih menerapkan tarif efektif 11% melalui mekanisme kebijakan tertentu. Karena itu, muncul kemungkinan bahwa tarif efektif tersebut dapat berubah apabila pemerintah memutuskan menerapkan tarif penuh sesuai ketentuan undang-undang.

Fenomena perpajakan terhadap aktivitas gaya hidup tidak hanya terjadi pada layanan digital, tetapi juga mulai menyasar berbagai fasilitas olahraga yang menjadi objek pajak daerah. 

Sejumlah fasilitas yang telah dikenai pajak antara lain  sebagai berikut, 

  • pusat kebugaran (gym),
  • lapangan padel
  • tenis
  • squash
  • bulu tangkis
  • renang
  • bola basket
  • biliar

Objek pajak tersebut masuk dalam skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sesuai ketentuan pemerintah daerah yang berlaku. Dengan demikian, aktivitas olahraga dapat dikenai pungutan melalui fasilitas yang digunakan maupun aplikasi digital pendukungnya.

Bagi sebagian pengguna, tambahan PPN 11% mungkin tidak terlalu besar secara nominal. Namun, bagi pengguna yang mengelola berbagai layanan digital berlangganan, tambahan pajak dapat meningkatkan total pengeluaran bulanan.

Sebagai ilustrasi, seorang pengguna dapat berlangganan:

  • Strava Premium
  • aplikasi musik
  • layanan video streaming
  • penyimpanan cloud
  • aplikasi AI

Masing-masing layanan dikenai PPN sehingga secara akumulatif biaya langganan menjadi lebih tinggi dibanding sebelumnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 02 Jul 2026 

Editor: Redaksi

Related Stories