Baliview
Aksi Terjun ke Laut Gegerkan Bali, Bule Rusia Akhirnya Dideportasi
Denpasar, Balinesia.id Sergei Kosenko warga negara asing asal Rusia yang pernah menggegerkan Bali dengan aksi terjun ke laut menggunakan sepeda motor akhirnya dideportasi.
Pada bulan Desember 2020 lalu viral pemberitaan seorang WNA dengan akun Instagram @sergey_konsenko mengunggah video tengah melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.
Video tersebut menjadi trending topic pada media sosial maupun media mainstream pada tanggal 15 Desember 2020.
Langkah-langkah diambil melakukan pengecekan data perlintasan masuk terhadap Warga Negara Rusia bernama Sergei Kosenko pemegang Paspor Nomor 7562284*l*.
Paspor itu dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 s.d. 21 Oktober 2027, yang bersangkutan masuk ke Wilayah Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa kunjungan.
"Izin ringgal kunjungan yang bersangkutan berlaku sampai dengan 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Balj Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers.
Berdasarkan data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut.
Saat diperiksa, Sergei mengaku sedang menyewa sebuah private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, dan terakhir tinggal di W Hotel Seminyak.
Diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021.
Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku salah satunya berupa Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan demikian, patut diduga Sergeim melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam regulasi itu, menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Selain itu dari hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu.
Kemudian, dia mengundang investor dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Kegiatan-kegiatan semacam itu tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B dibawah seorang penjamin dari sebuah PT.
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Sergei dlikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Pendeportasian dilaksanakan Minggu 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya. (roh)
