Akhirnya Barang Bawaan dari Luar Negeri, Sepatu dan Tas Kini Tak Lagi Dibatasi

llustrasi input pajak barang impor (Bea Cukai)

JAKARTA - Pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor yang sebelumnya banyak mendapatkan kritik. Aturan baru tersebut juga menjadi pengganti Permendag dan telah ditandatangani pada Senin 29 April 2024 sore, menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dan berlaku hari ini.

“Sudah jadi, sudah saya tandatangan kemarin revisi Permendagnya, semangatnya kembali ke Permendag 25. Permendag Nomor 7 jadinya ya, dari Permendag 36 menjadi Permendag Nomor 7,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) seusai mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa, 30 April 2024.

Dengan revisi regulasi tersebut, Zulhas memastikan aturan sebagian barang bawaan pribadi dari luar negeri yang sempat dibatasi kini tidak berlaku. Kini, penumpang dapat membawa barang dalam jumlah yang mereka inginkan selama membayar pajak.

“Saudara mau beli sepatu, kemarin dua sekarang mau tiga atau empat asalkan bayar pajak. Itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25,” ungkap dia.

“Jadi mau beli 5 beli 6, terserah saja tapi bayar pajak. Kemarin lebih dari dua enggak boleh, hak saudara mau beli berapa saja silahkan,” lanjutnya.

Sebelumnya, terdapat batasan maksimal pada jumlah komoditas barang bawaan yang dapat dibawa penumpang, termasuk tas dan sepatu yang masuk dalam kategori barang bawaan dengan pembatasan muatan.

Dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024, berbagai komoditas seperti bahan baku pelumas, bahan baku industri, dan bahan baku tepung terigu, serta lainnya, tidak lagi tercakup dalam larangan dan pembatasan impor.

“Tidak lagi harus lartas, yang penting dari post border ke border sudah. Mudah-mudahan dengan apa yang disampaikan soal pro kontra Permendag 36 kita selesai. Tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI dan lainnya,” terang Zulhas.

Komputer dan Handphone

Namun, barang-barang tertentu seperti komputer dan handphone masih tetap dikenakan pembatasan impor sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri, karena melalui proses pemeriksaan yang ketat.

“Tapi kalau menyangkut komputer dan handphone memang banyak security dan lain-lain. Enggak boleh banyak-banyak di pesawat,” sambungnya.

Zulkifli menyatakan, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengubah aturan terkait barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan mengeliminasi batasan kuantitas barang yang bisa dibawa masuk ke dalam negeri.

Namun, nilai total barang yang diperbolehkan masuk tetap terbatas hingga US$1.500 per tahun. Lebih rinci, seorang PMI dapat mengirim barang dengan nilai hingga US$500 per pengiriman tanpa bea masuk, PMI dapat melakukanm kesempatan mengirim maksimal tiga kali dalam satu tahun.

Zulkifli mengungkapkan, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 akan diikuti oleh penerbitan Peraturan Menteri Keuangan dalam waktu dekat. Peraturan ini, menurutnya, akan mengatur terkait pajak terhadap barang PMI yang bernilai lebih dari US$500 per pengiriman atau US$1.500 per orang per tahun.

“Kalau nilai barang milik PMI lebih dari ketentuan ada penetapan bayar pajak sekitar 7%. Itu urusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bukan di Kemendag,” paparnya.

Sebelumnya, dalam media sosial X, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sempat banjir keluhan dari netizen. Ada yang mengeluh akan menjadi ribet setiap pulang ke Indonesia karena pembatasan barang bawaan yang menurut mereka sudah sewajarnya. Ada pula yang mengeluhkan risih karena pemeriksaan yang ketat dari Bea Cukai.

Adapun Permendag No. 36 Tahun 2023 menetapkan syarat kuantitas selain syarat nilai barang tersebut. Terdapat 10 barang yang jumlahnya dibatasi oleh pemerintah, di antaranya:

1. Pakaian Jadi dan Aksesori Pakaian Jadi: 5 lembar kondisi baru dan 15 lembar kondisi tidak baru

2. Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya: 5 unit

3. Barang Elektronik kecuali Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet: 2 unit

4. Alas Kaki: 2 pasang

5. Kosmetik dan perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: 5 unit

6. Mainan Anak: 4 unit

7. Tas: 2 unit

8. Makanan dan Minuman kecuali Minuman Beralkohol: 10 unit 

9. Perlengkapan Rumah Tangga: 5 unit

10. Perlengkapan Sekolah: 10 unit

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 30 Apr 2024 

Editor: Redaksi
Bagikan

Related Stories