95,50 Persen Laporan Pengaduan SP4N-LAPOR! Terselesaikan, Provinsi Bali Terbaik Kedua Nasional

I Wayan Sugiada (Istimewa)

Denpasar, Balinesia.id - Sepanjang periode 1 Januari-30 Juni 2021, Pemerintah Provinsi Bali menerima 397 buah laporan pengaduan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Dari jumlah tersebut, 95,5 persen terselesaikan yang menyebabkan Bali sebagai provinsi nomor dua terbaik nasional dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!.

Capaoan Provinsi Bali pada semester I tahun 2021 hanya terpaut dari Kalimantan Selatan yang menjadi provinsi dengan pengelolaan laporan terbaik di Tanah Air.

      Baca Juga:

"Hasil monitoring dan evaluasi Kementerian PAN RB Semester I Tahun 2021, Bali mendapatkan ranking 2 nasional setelah Kalimantan Tengah dengan persentase penyelesaian laporan sebesar 95,50 persen dari total 397 pengaduan yang masuk," kata Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada S.H., M.H., dalam di Denpasar, Jumat, 13 Agustus 2021.

Ia menjelaskan berbagai pengaduan yang masuk ke SP4N-LAPOR! sangat beragam. Ada laporan pengaduan menyangkut bidang pendidikan, jalan rusak, lampu penerang jalan mati, cara mendapat vaksin, hingga insentif tenaga kesehatan. "Kami sudah menindaklanjuti seluruh laporan tersebut,” katanya

Sugiada menyebut penyampaian aduan melalui SP4N LAPOR! dapat dilakukan dengan mengakses melalui www.lapor.go.id atau SMS 1708. Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi untuk perangkat android maupun IOS. “Pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR! pada prinsipnya diselesaikan secara cepat, quick service serta langsung ke sasaran,” katanya.

         Baca Juga:

Pengelolaan SP4N-LAPOR! juga melibatkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Bali selaku pejabat penghubung. Kemudian, organisasi tersebut akan menyelesaikan pengaduan masy berdasarkan kewenangan masing-masung. “Tentu saja dalam mekanisme kerja masing-masing pengelola berpedoman kepada SOP yang sudah ditetapkan,” katanyam

Adapun dasar peluncuran aplikasi SP4N-LAPOR! di Bali yang diluncurkan pada tanggal 27 Agustus 2019 didasari Peraturan Presiden No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. “Peluncuran tersebut juga ditandai dengan tanda tangan dari seluruh Kepala OPD Provinsi Bali sebagai bentuk komitmen bersama yang disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, serta Ombudsman RI Perwakilan Bali,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, sistem tersebut juga sudah terhubung dengan KSP, Ombudsman RI, Perwakilan RI di luar negeri, BUMN, perguruan tinggi, dan  Inspektorat Provinsi Bali selaku Koordinator SP4N-LAPOR. "Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam mengajukan aduan, keberadaan aplikasi SP4N-LAPOR! juga telah disosialisasikan melalui media massa serta media sosial Pemprov Bali," katanya.

Pihaknya berharap melalui aplikasi pengaduan ini Pemprov Bali tidak lagi monoton dalam menganggarkan program dan kegiatan. Artinya, program dan kegiatan yang dibuat akan sesuai dengan Visi Pembangunan Provinsi Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. jpd

Editor: E. Ariana
Tags pemprov baliBagikan

Related Stories