4 Permasalahan Pengembangan IKN yang Ditemukan BPK

BPK Temukan 4 Permasalahan dalam Pengembangan IKN (Dok. Kementerian PUPR)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat permasalahan dalam pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2022. Hal ini sebagaimana terungkap dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester II Tahun 2023.

Berdasarkan isi dokumen tersebut, keempat permasalahan itu mencakup pendanaan, persiapan pembangunan infrastruktur, manajemen proyek pembangunan, serta mekanisme pengelolaan aset.

Berikut ini keempat temuan BPK terkait pembangunan IKN,.

Masalah Pengembangan IKN yang Ditemukan BPK

Masalah pertama yaitu, pembangunan infrastruktur belum sepenuhnya sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR tahun 2020-2024, dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta perencanaan pendanaan belum optimal.

Perencanaan pendanaan belum memadai, terutama dalam hal mencari sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD belum dapat terlaksana.

Masalah kedua adalah persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Terutama dari segi persiapan lahan yang masih terkendala oleh mekanisme pelepasan kawasan hutan. Sebanyak 2.085,62 Ha dari total 36.150 Ha lahan masih dalam penguasaan pihak lain.

“Karena belum ada penerbitan hak pengelolaan lahan (HPL), dan proses sertifikasi atas 5 area yang telah diakuisisi tanahnya belum selesai,” bunyi laporan BPK, dikutip Kamis 6 Juni 2024.

Masalah ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur Tahap I IKN belum optimal. Hal ini dikarenakan kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi yang dibutuhkan. Harga pasar material batu split dan biaya sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali.

BPK menyebut, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

Selain itu, yang keempat adalah, Kementerian PUPR belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara Tahap I.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan empat hal kepada Menteri PUPR. Pertama, menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk menyelaraskan penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode berikutnya.

“Lantas berkooardinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan,” tulis laporan tersebut.

Kedua, meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala serta berkoordinasi dengan:

1. Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN.

2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.

3. Stakeholder terkait di luar Kementerian PUPR guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

4. Pihak Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan dan/atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.

Keempat, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap berikutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN. Serta menetapkan ketentuan yang lebih detail mengenai peralihan aset dari kementerian/lembaga kepada Otorita IKN.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 06 Jun 2024 

Editor: Redaksi

Related Stories