Feature
3 Perusahaan yang Diduga Curangi MinyaKita, Bareskrim Polri Lakukan Penyelidikan

JAKARTA - Bareskrim Polri akan segera menyelidiki dugaan kecurangan dalam distribusi minyak goreng MinyaKita. Temuan ini berasal dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume antara 700 hingga 900 ml.
"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Helfi Assegaf , kepada media di Jakarta, Senin,10 Maret 2025.
Atas temuan ini, Bareskrim menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga produsen terkait.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambah Helfi.
Berdasarkan hasil investigasi, tiga produsen diduga terlibat dalam praktik curang dalam pengemasan MinyaKita, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Ketiga produsen tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam proses pengemasan produk minyak goreng yang berdampak pada kualitas dan kepercayaan konsumen.
- MINE Optimistis Bisnis Nikel Indonesia Akan Cerah, Ini Alasannya
- Gelar Pameran dan Promo Ramadan, Paramount Land Guyur Cashback hingga THR
- Layanan Bongkar Muat Kapal Memburuk, Industri Pelayaran di daerah Terpuruk
PT Artha Eka Global Asia (AEGA)
PT Artha Eka Global Asia, yang berkantor pusat di Cilandak Timur, Jakarta Selatan, merupakan perusahaan induk yang bergerak di berbagai sektor, termasuk perdagangan, properti, konstruksi, dan logistik.
Didirikan pada tahun 2022, AEGA memiliki visi menjadi pemimpin pasar dalam produk pangan dan konsumen. Perusahaan ini mengklaim memiliki keahlian di bidang manufaktur, pemasaran, konsultasi bisnis, dan distribusi.
Meskipun memiliki spesialisasi dalam industri kemasan, logistik, dan suplai makanan serta minuman, laman resmi perusahaan (www.aegagrup.com) saat ini tidak dapat diakses. AEGA diduga terlibat dalam praktik curang pada pengemasan MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN)
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, yang berlokasi di Kecamatan Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, merupakan koperasi yang fokus pada pengemasan MinyaKita serta minyak premium merek KTN.
Selain itu, koperasi ini juga menyediakan sembako, produk herbal, dan berbagai jasa lainnya. Koperasi ini diduga melakukan pelanggaran dalam pengemasan MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.
PT Tunas Agro Indolestari (TI)
PT Tunas Agro Indolestari, yang berlokasi di Jl. Raya Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, adalah produsen minyak goreng dengan merek-merek terkenal seperti Bulan Sabit, Fetta, dan Naga Mas.
Perusahaan ini memproduksi minyak goreng dalam berbagai kemasan, mulai dari sachet, botol, pouch, hingga jerigen. PT Tunas Agro Indolestari diduga terlibat dalam praktik curang pengemasan MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan pihak berwenang, mengingat praktik curang dalam pengemasan dapat memengaruhi kualitas dan keamanan produk minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat.
Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap secara detail pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga produsen tersebut serta memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 10 Mar 2025