3 Bank Kreditur Desak Bos Bukit Uluwatu Segera Lunasi Utang

Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta meninggalkan ruang sidang PKPU di di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021. (Istimewa.)

JAKARTA -- Para kreditur dari kalangan perbankan meminta agar Presiden Direktur (Presdir) PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) Franky Tjahyadikarta segera menyusun proposal perdamaian dalam rangka restrukturisasi utang-utangnya.

Ketiga bank yang menjadi kreditur BUVA antara lain PT Bank Artha Graha International, PT Bank KEB Hana Indonesia dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR). Ketiga bank memandang bos BUVA tersebut terkesan mengulur-ulur waktu pembayaran utang.

Dugaan itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian dan Pengambil Keputusan (voting) pada sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Franky Tjahyadikarta di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 November 2021.

“Sembilan puluh hari hari terlalu lama, kami minta agar tidak lebih dari 30 hari," ujar perwakilan Bank Oke dalam sidang tersebut. "Satu bulan sepertinya cukup," sambar perwakilan Bank KEB Hana.

Pada awal rapat PKPU, Franky sejatinya meminta agar dia diberikan waktu penyusunan proposal perdamaian selama 90 hari. Namun kreditur dari kalangan perbankan meginginkan agar Franky tidak mengulur-ngulur waktu dalam membuat rencana restrukturisasi penyelesaian utang-utangnya dengan waktu yang lebih cepat.

Belum diketahui berapa total utang Franky yang diajukan untuk restrukturisasi. Rencananya rapat PKPU akan dilanjutkan kembali pada 29 November mendatang.

"Senin kita akan lanjutkan, untuk melihat proposal ini setuju atau tidak," ujar Aditya Chandra Darmawan, salah satu tim pengurus PKPU, yang didampingi kedua temannya Zubaidah Jufri dan Tri Hartanto.

Seperti diketahui, Franky Tjahyadikarta mengajukan permohonan PKPU secara sukarela pada 11 Oktober 2021 lalu.

Permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dan pada 18 Oktober lalu.

Majelis hakim telah memberikan putusan sela, dimana dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU Sementara yang diajukan oleh Franky.

Padahal sebelumnya, Franky sempat diajukan PKPU beberapa kali oleh koleganya yang lain. Misalnya pada Mei lalu, Franky Tjahyadikarta digugat PKPU oleh PT Assian Food Indonesia. Lalu pada 23 Juli 2021, Franky dan Okie kembali digugat PKPU oleh PT Malka Pundi Nusantara. Dalam dua permohonan PKPU itu, Franky lolos.

Namun pada 27 September Malka Pundi kembali mengajukan permohonan PKPU terhadap Franky dan saat ini proses PKPU tersebut juga masih berlangsung.

Selain membangun Bukit Ulawatu, Franky sebelumnya dikenal sebagai pendiri dari jaringan pengelola hotel Alilla.

Gurita bisnis properti Franky tersebar di berbagai kota, khususnya di Bali, Banyuwangi dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bahkan pada 21 Mei lalu, Franky terlibat dalam peletakan batu pertama pembangunan proyek Mawatu Labuan Bajo di Batu Cermin, Labuan Bajo melalui Vasanta Group.

Dalam pembangunan proyek seluas 12 hektar itu, bersama direksi lainnya, Franky terlihat mendampingi Gubernur NTT Viktor  Bungtilu Laiskodat yang sedang meneken prasasti bersama Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Tri Ramadi.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Gubernur Nusa Tengara Barat (NTB) Zulikieflimansyah.  

Mawatu memperkenalkan kawasan wisata yang lengkap dan terintegrasi, terdiri dari hotel bintang lima, lifestyle hotel, restoran apung, villa, beach club, alun-alun, serta pusat belanja, kuliner dan hiburan di dalam satu kawasan (one stop holiday destination).

Kawasan wisata terpadu ini juga dilengkapi dermaga untuk kapal singgah para pengunjung ke destinasi wisata super premium di NTT tersebut.*


Related Stories