248 Orang di Bali Sembuh dari Covid-19

Ilustrasi virus SARS CoV-2 penyebab Covid-19

Denpasar, Balinesia.id – Sebanyak 248 orang di Bali dinyatakan sembuh dari Covid-19 pada Rabu (14/1/2021). Hal tersebut terungkap dalam data yang diterima Balinesia.id dari rilis resmi Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Membandingkan dengan data sehari sebelumnya, capaian angka itu terbilang menggembirakan dibanding sehari sebelumnya, di mana angka kesembuhan tercatat sebanyak 121 orang. Capaian 248 tersebut turut membangun optimisme bahwa kemungkinan sembuh dari Covid-19 sangatlah besar, terlebih vaksinasi juga telah dilaksanakan di Provinsi Bali.

Meski demikian, angka kasus konfirmasi pada hari yang sama terpantau masih tinggi, masih di atas angka kesembuhan. Jumlah kasus konfirmasi baru per 14 Januari 2021 di Provinsi Bali yakni sebanyak 297 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 277 orang yang terpapar melalui transmisi lokal, 19 orang sebagai pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN, serta seorang terkonfirmasi sebagai pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN.

Selain itu, pada hari yang sama turut dinyatakan ada 2 orang yang kembali meninggal akibat terpapar Covid-19.

Berdasar data tersebut, konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali telah mencapai 20.552 orang. Dari jumlah tersebut ada 17.975 atau 87,46 persen dinyatakan sembuh. Jumlah meninggal dunia sebanyak 581 orang atau 2,38 persen, sementara jumlah kasus aktif tercatat 9,71 persen atau sebanyak 1.996 orang.

Selama pandemi, penerapan protokol kesehatan diharapkan dapat terus dipegang teguh semua pihak. Gubernur Bali, Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebelumnya juga telah berlaku Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. (jro)

Bagikan

Related Stories