Mengapa Industri Tambang dan Petani Mulai Kritisi B50?

Mengapa Industri Tambang dan Petani Mulai Kritisi B50? (esdm.go.id)

JAKARTA — Pemerintah resmi meluncurkan program mandatori biodiesel B50 pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar. 

Melalui kebijakan ini, seluruh solar yang beredar di dalam negeri akan dicampur dengan 50% biodiesel berbahan baku minyak sawit (FAME) dan 50% solar fosil.

Meski dinilai menjadi langkah besar dalam mendorong hilirisasi kelapa sawit dan menghemat devisa negara, implementasi B50 justru memicu penolakan dari berbagai pelaku industri. 

Sektor pertambangan menjadi pihak yang paling vokal menyuarakan keberatan, disusul petani sawit hingga pelaku industri kelapa sawit yang mengkhawatirkan dampak ekonomi maupun teknis dari kebijakan tersebut.

Baca juga : Siapa Penguasa Bisnis Tepung Terigu Indonesia?

Lantas, mengapa banyak pihak menolak penerapan biodiesel B50? Berikut penjelasan lengkapnya,

Industri Tambang Jadi Pihak yang Paling Keras Menolak B50

Sektor pertambangan merupakan pengguna solar dalam jumlah besar untuk mengoperasikan alat berat seperti excavator, dump truck, bulldozer, hingga generator.

Karena itu, perubahan komposisi bahan bakar dinilai akan langsung memengaruhi operasional perusahaan. Pelaku industri menyebut terdapat tiga persoalan utama yang menjadi alasan penolakan terhadap kebijakan B50,

1. Risiko Kerusakan Mesin dan Hilangnya Garansi

Kekhawatiran terbesar datang dari aspek teknis. Mayoritas alat berat yang digunakan perusahaan tambang di Indonesia merupakan produk impor dari Jepang, Amerika Serikat, hingga Eropa. Mesin-mesin tersebut pada umumnya hanya dirancang menggunakan biodiesel dalam kadar rendah.

Bahkan, sejumlah produsen alat berat masih membatasi penggunaan biodiesel maksimal sekitar B10. Penggunaan campuran biodiesel yang lebih tinggi berpotensi membuat garansi mesin tidak berlaku (void warranty).

Artinya, apabila terjadi kerusakan akibat penggunaan B50, seluruh biaya perbaikan harus ditanggung perusahaan tanpa perlindungan dari produsen.

Selain persoalan garansi, perusahaan juga mengkhawatirkan potensi penyumbatan filter bahan bakar, penurunan performa mesin, meningkatnya endapan pada sistem pembakaran, hingga umur komponen yang lebih pendek.

2. Biaya Operasional Diperkirakan Naik

Selain persoalan teknis, perusahaan tambang menilai penggunaan B50 berpotensi meningkatkan biaya operasional.

Pengalaman selama implementasi B40 menunjukkan konsumsi bahan bakar pada beberapa alat berat menjadi sekitar 7% lebih tinggi dibandingkan penggunaan solar murni.

Apabila kadar biodiesel dinaikkan menjadi 50%, pelaku usaha memperkirakan konsumsi bahan bakar dapat meningkat lebih besar sehingga biaya operasional ikut melonjak.

Di sisi lain, sejak implementasi B40, sektor non-PSO tidak lagi memperoleh subsidi sebagaimana sebelumnya. Kondisi tersebut membuat harga bahan bakar yang harus dibayar perusahaan menjadi lebih tinggi dibandingkan solar konvensional.

Bagi industri pertambangan yang mengoperasikan ribuan unit alat berat selama 24 jam, kenaikan konsumsi bahan bakar sekecil apa pun dapat berdampak signifikan terhadap biaya produksi.

3. Uji Coba Dinilai Belum Selesai

Pelaku industri juga menilai implementasi B50 dilakukan ketika proses pengujian teknis masih berlangsung. Pengujian B50 memang telah dilakukan pada berbagai sektor, namun untuk alat berat pertambangan proses pengujiannya dinilai belum sepenuhnya selesai.

Karena itu, perusahaan meminta pemerintah memastikan seluruh hasil uji ketahanan mesin selesai terlebih dahulu sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Baca juga : Shadow Economy di Balik Temuan Rp476 M di Sentul

Petani Sawit Khawatir Harga TBS Justru Turun

Penolakan terhadap B50 tidak hanya datang dari pengguna bahan bakar, tetapi juga dari hulu industri sawit.

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan B50 karena khawatir beban biaya program pada akhirnya ditanggung petani.

Petani menilai apabila biaya insentif biodiesel semakin besar, terdapat risiko harga Tandan Buah Segar (TBS) justru mengalami tekanan.

Mereka berharap kebijakan hilirisasi sawit tetap memberikan manfaat kepada petani sebagai pemasok bahan baku utama, bukan justru mengurangi pendapatan mereka melalui penurunan harga TBS.

“Kami tidak menolak biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS", ujar Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), Mansuetus Darto dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) melihat implementasi B50 dari sudut pandang yang lebih luas.

Menurut GAPKI, peningkatan penggunaan biodiesel akan menyerap lebih banyak minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) untuk kebutuhan dalam negeri.

Di satu sisi, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan permintaan domestik sehingga harga CPO maupun TBS dapat terdorong naik.

Namun di sisi lain, penyerapan yang semakin besar diperkirakan mengurangi volume ekspor minyak sawit Indonesia. Penurunan ekspor berpotensi memengaruhi penerimaan devisa, terutama ketika permintaan global terhadap minyak sawit masih tinggi.

Selain itu, pelaku usaha juga menyoroti potensi kenaikan pungutan ekspor (PE) CPO yang dinilai dapat mengurangi daya saing industri sawit nasional.

Pemerintah Tetap Bersikap Tegas

Di tengah berbagai penolakan tersebut, pemerintah memastikan program B50 tetap berjalan sesuai jadwal. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ingin ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda penggunaan biodiesel B50.

Bahkan, pemerintah menyatakan akan mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut.

Langkah itu menjadi sinyal bahwa implementasi mandatori biodiesel akan menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan pelaku usaha.

“Saya sudah bilang kalau kalian tidak pakai B50, RKAB-nya saya tinjau. Jadi supaya tidak ada alasan-alasan,” ungkap Bahlil dalam kala peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis, 9 Juli 2026.

Pemerintah juga menargetkan proses transisi dari B40 menuju B50 dapat selesai sepenuhnya dalam waktu dua bulan setelah peluncuran resmi pada 9 Juli 2026.

Di balik berbagai penolakan, pemerintah menilai program B50 memiliki manfaat strategis bagi perekonomian nasional.

Peningkatan campuran biodiesel diharapkan mampu menekan impor solar, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil, meningkatkan nilai tambah industri sawit, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

Selain itu, meningkatnya konsumsi biodiesel domestik juga diyakini dapat menciptakan pasar yang lebih stabil bagi industri sawit Indonesia di tengah dinamika perdagangan global.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 10 Jul 2026 

Editor: Redaksi

Related Stories