Feature
Aturan Baru, Ini 6 Sektor Pekerjaan yang Boleh Outsourcing
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperketat pengaturan praktik alih daya (outsourcing) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menguji ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan yang lebih jelas terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.
Kini, perusahaan pemberi kerja hanya bisa menggunakan tenaga outsourcing untuk kegiatan penunjang tertentu.
BACA JUGA: Amankah Biodiesel B50 untuk Innova dan Mobil Diesel Lain?
Daftar 6 Bidang Pekerjaan Outsourcing yang Legal
Ketentuan tentang pekerja alih daya tertuang pada BAB II Pasal 2 yang berbunyi “Perusahaan Pemberi Pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan Alih Daya melalui Perjanjian Alih Daya yang dibuat secara tertulis".
Kemudian di Pasal 3 ayat (2) dijelaskan jenis dan bidang pekerjaan alih daya berbentuk penyediaan jasa pekerja/buruh. Saat ini yang diperbolehkan hanya mencakup enam kegiatan penunjang berikut:
- Layanan kebersihan
- Penyediaan makanan dan minuman
- Pengamanan
- Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh
- Layanan penunjang operasional; serta
- Pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Sanksi Tegas: Pelanggar Bisa Dibatasi Kapasitas Produksinya
Pemerintah tidak main-main dalam mengawasi implementasi aturan ini. Bagi perusahaan pemberi pekerjaan yang nekat melanggar ketentuan batas bidang kerja tersebut, siap-siap menghadapi sanksi administratif berlapis.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1), pelanggar akan dikenai sanksi berupa Peringatan tertulis; dan Pembatasan kegiatan usaha.
Lebih detail, bentuk pembatasan kegiatan usaha ini diatur dalam Pasal 8 ayat (3), yang berbunyi:
a. pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu; dan/atau
b. penundaan pemberian perizinan berusaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.
Wajib Catat Kontrak dalam 3 Hari Kerja
Bagi perusahaan alih daya, mekanisme administrasi juga diperketat. Setiap Perjanjian Alih Daya yang ditandatangani wajib diajukan pencatatannya ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (2): “Permohonan pencatatan Perjanjian Alih Daya diajukan oleh Perusahaan Alih Daya kepada Dinas di lokasi pekerjaan dilaksanakan, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Perjanjian Alih Daya ditandatangani oleh para pihak.”
Jika draf kontrak kedapatan tidak memuat hak-hak perlindungan pekerja secara lengkap atau melanggar batas 6 bidang kerja di atas, pihak Dinas berwenang penuh untuk menangguhkan penerbitan bukti pencatatan.
Masa Transisi 2 Tahun bagi Sektor Industri
Mengingat banyaknya kontrak berjalan, pemerintah memberikan tenggat waktu bagi industri untuk berbenah.
Aturan transisi ini dimuat dalam Pasal 10, yang menyebutkan bahwa prjanjian alih daya yang telah ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perjanjian.
Sementara jenis dan bidang pekerjaan alih daya wajib disesuaikan dengan aturan baru ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.
Sebagai informasi, Permenaker ini ditetapkan dan resmi diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2026.
Dengan demikian, seluruh pelaku industri di Indonesia wajib sepenuhnya patuh pada restrukturisasi bidang kerja alih daya ini maksimal pada April 2028.
Tulisan ini telah tayang di ibukotakini.com oleh Hadi Zairin pada 21 Jun 2026
