Rabu, 29 Juli 2020 15:51 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar – Bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali dimulai tanggal 31 Juli 2020 Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15243 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali.
Regulasi dibuat dalam rangka pelaksanaan masyarakat produktif dan aman Covid-19 untuk aktivitas pariwisata
Menurut Koster, yang menjadi dasar pertimbangan adalah kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya memiliki nilai luhur yang harus terus dijaga, agar tercipta keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali sehingga Bali tetap memiliki daya tarik yang kuat, dicintai, dihormati, dan disegani oleh masyarakat dunia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfos Bali Gede Pramana melalui rilis Selasa 28 Juli 2020.
Sejalan nilai-nilai yang luhur itu, maka kepariwisataan Bali harus mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas yang lebih memberi pelindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Bali dalam masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.
Adapun ketentuan mengenai persyaratan bagi wisatawan nusantara yang berkunjung ke Bali, adalah sebagai berikut: Bebas COVID-19 dengan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR (Polymerase Chain Reaction), minimum hasil non-reaktif rapid test dari instansi berwenang.
"Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test untuk berkunjung ke Bali adalah paling lama 14 (empat belas) hari sejak Surat Keterangan tersebut dikeluarkan," sebut Pramana.
Wisatawan yang menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test yang masih berlaku, tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis COVID-19.
"Wisatawan yang tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil non-reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali. Wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR di Bali," imbuhnya.
Selama menunggu hasil uji swab, Wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Wisatawan yang positif COVID-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali.
"Biaya uji swab, rapid test, karantina atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab Wisatawan," imbuhnya.
Sebelum keberangkatan ke Bali, setiap Wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI.