Rabu, 30 Juni 2021 13:18 WIB
Penulis:E. Ariana

Bangli, Balinesia.id - Pariwisata Bangli kembali menjadi buah bibir di media sosial. Sebuah unggahan video pendek berdurasi 12 detik viral di sejumlah platform media sosial.
Video yang tampaknya pertama kali diunggah di platform media sosial Tiktok tersebut menunjukkan seorang diduga petugas tiket berdebat setelah menyodorkan tiket kepada orang diduga wisatawan. Di dalam frame video juga tertulis keterangan "mulai tgl 26 Juni 2021, masuk kintamani sudah bayar 25.000/orang".
Salah satu akun yang membagikannya video tersebut adalah akun Instagram @punapibali. Dalam unggahan tersebut, admin memberikan keterangan "Sebuah video beredar di sosial media tiktok, yang menampilkan mulai tanggal 26 Juni kemarin masuk Kintamani dikenakan tiket sebesar 25 ribu/orang.
Buat semeton yang memiliki informasi lebih lengkap terkait retribusi ini bisa komen dibawah ya."
Video yang diunggah pada Rabu (30/6/2021) itu pun memancing sejumlah tanggapan, termasuk akun @pemkabbangli yang memberi klarifikasi jika Kamis (1/7/2021) Bupati Bangli akan melakukan pembahasan terkait pajak dan retribusi pariwisata di Bangli. Saat berita ini ditulis, unggahan sudah disukai oleh 4.140 akun dan mendapat 637 komentar.
Terkait hal tersebut, Balinesia.id mencoba melakukan konfirmasi pada otoritas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Kadis Pariwisata dan Kabudayaan Bangli, Wayan Adnyana, membenarkan isi video tersebut. "Betul, benar, (video) itu di Pos Pemungutan Sekaan. Ini dari Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark yang melakukan," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu sore.
Ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi sebagaimana keterangan unggahan tersebut adalah retribusi legal berdasarkan Peraturan Daerah Bangli No. 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Peraturan Bupati Bangli No. 37 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No. 47 Tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Bangli. Namun, pihaknya menampik bahwa retribusi itu diberlakukan per 26 Juni 2021, melainkan kebijakan lama.
"Tapi, ini tidak baru diberlakukan dari tanggal 26 Juni 2021 seperti keterangan video. Jadi, pemungutannya di empat Pos Pemungutan, yang dipungut adalah wisatawan, bukan pelintas," kata Adnyana.
Tanggapan senada diungkapkan Direktur Badan Pengelola Pariwisata Batur Unesco Global Geopark, I Gede Wiwin Suyasa. Kepada Balinesia.id ia pun menegaskan jika pungutan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kabupaten Bangli.
"Retribusi ini sudah berlaku sejak Januari 2020. Besarannya, wisatawan domestik dikenakan Rp 25 ribu, wisman (wisatawan mancanegara, red) Rp 50 ribu, asuransi Rp 1.000," katanya.
Ia menambahkan, sejak tahun 2020, memang beberapa kali ada kebijakan tutup wilayah, sehingga ada yang merasa retribusi itu seolah-olah baru. "Jadi, ada kesan baru, padahal tidak. Sudah dibuka sejak Januari," tandasnya. jpd