Minggu, 04 Juli 2021 05:46 WIB
Penulis:E. Ariana

Denpasar, Balinesia.id - Direktur Pengamanan Objek Viral (Dirpamobvit) Polda Bali, Kombes Pol Harri S. Nugroho, S.H, M.M, bersama jajaran meninjau pelaksanaan PPKM Darurat di beberapa objek wisata di kawasan Denpasar dan Badung, Sabtu (3/7/2021). Berdasarkan hasil peninjauan, pihaknya masih menemukan beberapa pelanggaran penerapan PPKM Darurat sesuai SE Gub Bali No. 9 Tahun 2021.
Objek-objek wisata yang dipantau dalam kegiatan tersebut di antaranya kawasan Pantai Sanur dari Pantai Matahari Terbit hingga Pantai Mertasari, serta Pantai Kuta dan sekitarnya. Selain itu, sejumlah rumah makan di kota Denpasar dan sekitarnya juga ditinjau pihak berwajib.
"Setelah melakukan peninjauan, kami masih mendapati beberapa pantai yang membuka lokasi wisatanya. Sama dengan objek wisata, penyedia jasa makanan juga masih banyak yang menerima pesanan makan di tempat," katanya.
Atas hal tersebut, pihaknya kemudian meminta pengelola objek wisata dan pengelola jasa penyedia makanan agar mematuhi SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 sebagai dasar PPKM Darurat. Adapun salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah seluruh tempat wisata dinyatakan ditutup sementara hingga tanggal 20 Juli 2021 dan penyedia jasa makanan tidak diizinkan untuk makan di tempat, melainkan makanan pulang (take away).
Selama PPKM diterapkan, Ditpamobvit Polda Bali akan terus melaksanakan patroli. Hal itu dilaksanakan sebagai langkah mencegah meningkatnya penyebaran Covid 19. jpd