Perusahaan
Kamis, 03 September 2026 18:13 WIB
Penulis:Redaksi
Editor:Redaksi

JAKARTA – Jumlah entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.074–1.077 entitas. Jumlah tersebut tidak hanya terdiri dari perusahaan induk, tetapi juga mencakup anak usaha hingga perusahaan turunan di berbagai tingkatan, bahkan mencapai lapisan ketujuh.
Besarnya jumlah entitas tersebut ternyata di luar perkiraan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui jumlah BUMN beserta perusahaan turunannya mencapai lebih dari 1.000 entitas. Sebelumnya, Prabowo memperkirakan jumlah perusahaan BUMN hanya berada di kisaran 300–350 perusahaan. Pemerintah kini menargetkan struktur tersebut dipangkas menjadi sekitar 250–300 perusahaan.
“Dari 1.000 lebih BUMN sekarang kita sudah tutup lebih dari 200. Nantinya kita akan bikin tinggal 300-lah. Gimana, Pak Dony? Ujungnya kita bisa berapa BUMN? Ujungnya nanti 250?” tanya Prabowo, kepada Kepala BP BUMN Dony Oskaria, kala kegiatan penutupan Sarasehan Kebangsaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2026 di JCC, Senayan, Jakarta, Dikutip Kamis, 3 September 2026.
Lantas, kenapa jumlah BUMN bisa membengkak hingga lebih dari 1.000 entitas?
Penyebab utamanya adalah banyaknya entitas turunan dalam struktur korporasi BUMN. Satu perusahaan induk dapat memiliki anak perusahaan, kemudian anak perusahaan tersebut memiliki anak usaha lagi.
Rantai kepemilikan tersebut dapat terus berkembang menjadi cucu, cicit hingga lapisan yang lebih jauh. Dalam struktur BUMN, rantai tersebut bahkan disebut dapat mencapai tujuh lapisan, yang oleh Prabowo disebut sebagai udheg-udheg.
Struktur perusahaan negara yang berlapis terbentuk melalui perkembangan bisnis BUMN selama bertahun-tahun.
BUMN tidak hanya menjalankan kegiatan komersial utama, tetapi juga mendapatkan berbagai penugasan atau mandat tertentu dari negara. Dalam perkembangannya, kebutuhan menjalankan fungsi bisnis maupun penugasan tersebut dapat mendorong pembentukan unit usaha dan entitas baru.
Masalah muncul ketika entitas baru tersebut kembali melakukan ekspansi dan membentuk anak perusahaan. Jika proses tersebut berlangsung berulang tanpa konsolidasi atau evaluasi yang cukup, jumlah perusahaan dalam satu kelompok usaha dapat terus bertambah.
Dengan demikian, satu BUMN induk dapat memiliki banyak entitas di bawahnya tanpa harus ada pendirian BUMN induk baru.
Secara sederhana, struktur tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
BUMN induk → anak perusahaan → cucu perusahaan → cicit perusahaan → lapisan berikutnya hingga lapisan ketujuh.
Semakin panjang rantai tersebut, semakin banyak entitas yang masuk dalam satu ekosistem perusahaan negara.
Struktur berlapis sebenarnya dapat terbentuk karena kebutuhan bisnis, ekspansi usaha maupun strategi korporasi. Namun, apabila tidak dikendalikan, struktur tersebut berpotensi membuat pengelolaan perusahaan menjadi semakin kompleks.
Inilah yang membuat pemerintah kini tidak hanya melihat jumlah BUMN induk, tetapi juga keseluruhan entitas yang berada di bawah kelompok usaha tersebut.
Prabowo menilai banyaknya perusahaan juga berarti semakin besar struktur biaya yang harus ditanggung. Menurutnya, perusahaan yang tidak menghasilkan keuntungan tetapi tetap memiliki jajaran direksi dan komisaris akan menciptakan biaya overhead yang besar.
“Bayangkan, lebih dari 750 kita tutup. 750 dirut, 750 direksi kali 4 atau kali 5. 750 komisaris, dikali 10. Overhead-nya kayak apa, gajinya kayak apa. Saudara-saudara, ini uang rakyat semua. Perusahaan tidak untung hanya bayar overhead,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah melihat persoalan BUMN bukan hanya dari sisi jumlah perusahaan, tetapi juga biaya yang muncul dari keberadaan setiap entitas.
Setiap perusahaan membutuhkan struktur manajemen dan biaya operasional sendiri, seperti gaji direksi dan komisaris, kantor, listrik, transportasi, rapat hingga berbagai kebutuhan administrasi.
Pemerintah menargetkan pengurangan sekitar 700–874 entitas dari struktur BUMN yang ada saat ini. Hingga Agustus 2026, pemerintah disebut telah menutup sekitar 290 BUMN yang dinilai tidak memiliki kinerja baik dan terus mengalami kerugian.
Dengan target akhir sekitar 250–300 perusahaan, proses restrukturisasi masih akan melibatkan ratusan entitas lainnya. Namun, pengurangan tersebut tidak selalu dilakukan melalui penutupan. Pemerintah juga dapat melakukan penggabungan dan konsolidasi terhadap perusahaan yang memiliki kegiatan usaha atau fungsi serupa.
Pemerintah menargetkan penghematan sekitar Rp100 triliun per tahun dari restrukturisasi BUMN. Sementara itu, penutupan 250 BUMN saja disebut berpotensi menghemat sekitar Rp50 triliun per tahun dari biaya overhead.
Biaya yang dapat ditekan antara lain:
Selain biaya overhead, pemerintah juga menyoroti layering inter-company transaction yang disebut berpotensi menimbulkan inefisiensi hingga sekitar Rp30 triliun.
Persoalan banyaknya entitas juga berkaitan dengan tata kelola perusahaan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menemukan 212 masalah dalam pengelolaan BUMN yang mencakup sektor energi, pupuk, keuangan hingga migas.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK mengeluarkan sekitar 1.000 rekomendasi perbaikan. Temuan tersebut menunjukkan jika persoalan BUMN tidak hanya berkaitan dengan jumlah perusahaan, tetapi juga menyangkut tata kelola, efisiensi, tumpang tindih usaha dan efektivitas pengelolaan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.id oleh Muhammad Imam Hatami pada 03 Sep 2026