Survei KPU Bali: Masyarakat Setuju Pilkada Serentak Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 23 Juni 2020 15:49 WIB

Penulis:Rohmat

Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali,  I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan hasil survei kepada masyarakat, sekitar 68 % masyarakat setuju Pilkada tetap dijalankan saat masa pandemi. 

Hal itu disampaikan saat Webinar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Serentak Tahun 2020, yang digelar KPU Denpasar, Senin, (22/6/2020).

Lidartawan mengatakan, hasil survei kepada masyarakat, sekitar 68 % masyarakat setuju Pilkada tetap dijalankan saat masa pandemi. Sekitar 80% masyarakat percaya KPU mampu menyelenggarakan Pilkada saat pandemi, dan sebanyak 70% masyarakat mengatakan siap hadir di TPS untuk mencoblos.

Tidak ada satu pun orang yang bisa memprediksi kapan pandemi ini akan berakhir. Begitu juga, pemungutan suara jika diundur tahun 2021, tentu akan lebih rumit.

"Sekarang saja sudah seperti ini, apalagi nanti, sementara, kita tidak tahu kapan pandemi berakhir," katanya.

Ia menyebutkan, Pemilu rencananya akan digelar Hari Rabu 9 Desember 2020.

"Tanggal tersebut dipilih karena sebelumnya KPU sudah mendiskusikan bersama pemerintah dan DPRD. Jika ke depan nantinya ada hal yang mendesak sehingga mengharuskan pemungutan suara ditunda tentu KPU akan kembali menyusun rencana tahapan berikutnya," kata Lidartawan.

Diakuinya, Pilkada 2020 tentu akan sangat berbeda, dan ini akan dicatat dalam sejarah perpolitikan di Indonesia. Banyak hal baru yang harus disesuaikan dengan tahapan era Baru yang sudah disiapkan pemerintah.

Sejak awal sudah berkomunikasi dengan instansi terkait terutama dinas kesehatan agar dilakukan rapid test, sehingga semua dipastikan para penyelenggara Pemilu dalam kondisi sehat.

Dengan dibukanya kembali tahapan Pilkada tepatnya pada tanggal 15 Juni 2020 maka KPU mengaktifkan kembali PPK dan PPS untuk melanjutkan tahapan pemilihan di tahun 2020.

Untuk memastikan semua berjalan lancar dan aman, petugas penyelenggara Pemilu akan mengenakan APD yang pembiayaan APD akan ditanggung pemerintah pusat.

Guna menyiasati juga sesuai protokol kesehatan, masing-masing TPS diusahakan hanya untuk 500 pemilih, dengan waktu pukul 7 sampai 12 siang.

"Dengan 4 bilik TPS saya rasa cukup, dengan perkiraan waktu 1 jam untuk 100 orang, sehingga tetap memungkinkan pemungutan suara diselenggarakan dari pagi sampai siang," imbuhnya.

Ia mengusulkan, supaya KPU RI memfasilitasi alat peraga kampanye dalam bentuk lain, seperti misalnya calon peserta pilkada dapat dibuatkan film pendek mengenai profil mereka.