Rabu, 09 Oktober 2019 04:55 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar- Andrew Ayer (31) warga berkebangsaan Rusia ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama satgas CTOC Polda Bali yang diduga menyimpan barang terlarang berupa Hasish seberat 521,11 gram yang terbungkus dalam 6 paket plastik.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat menjelaskan pengungkapan kasusnya kepada media Selasa (8/10/2019).
"Ini jaringan rusia yang menjual Narkoba di Bali" katanya menegaskan.
Andrew yang sementara tinggal di Jln. Pantai Brawa Kuta Utara ditangkap pada Selasa (1/10/2019) Pukul 22.00 wita saat pelaku berada di Shisa Café Jl.Sunset Road No 99 Kuta Badung dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket hasish dalam tas ransel milik pelaku.
“Keterangan pelaku bahwa hasish tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online di website Gidra.Ru dan tidak tahu orang yang menjual,” Kata Kapolresta Denpasar
Kepada petugas, pelaku mendapatkan hasish tersebut dengan cara uang ditransfer kepada seseorang kemudian pelaku akan menunggu tempelan, hasish tersebut pelaku jual kepada pelanggan khusus warga negara asing seharga Rp. 2,5 juta per gram.
Berdasar catatan paspor pelaku sudah tiga kali datang kebali dengan menggunakan visa holiday dan sudah sebanyak 6 kali membeli hasish dengan cara mengambil tempelan didaerah Canggu Kuta Badung.
Polisi menjerat pelaku Pasal 111 (1) dan 114 (1) UU.RI.No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan untuk saat ini pelaku telah ditahan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar. (mat)