Senin, 25 Januari 2021 02:03 WIB
Penulis:Rohmat

Denpasar - Dalam kurun waktu sepanjang tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah menertibkan 77 pelanggar lingkungan.
Sebagai upaya untuk menciptakan Kota Denpasar yang bersih, asri dan rindang, Pemkot Denpasar melalui DKLH berupaya menekan pelanggar atau pencemar linkungan.
Karenanya, tak segan tindakan tegas turut dilayangkan untuk memberikan efek jera. Kabid Penataan Lingkungan DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Indi Kosala Dewi menjelaskan, pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah DLHK Kota Denpasar untuk menindak pelanggar lingkungan.
Hal ini semata-mata untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri. Selain itu juga guna mendukung Kota Denpasar yang bebas dari pencemaran.
“Kami di DLHK Kota Denpasar terus berupaya untuk mendukung terciptanya Kota Denpasar yang bersih dan asri serta terbebas dari pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Puluhan pelanggar lingkungan didominasi oleh pembakaran dan pembuangan sampah sembarangan. Karenanya, atas pelanggaran yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum ini turut dilaksanakan pembinaan dan teguran.
Pihaknya menertibkan sedikitnya 77 orang pelanggar lingkungan, semuanya langsung dilaksanakan pembinaan dengan pengawasan dan teguran.
"Untuk mengefektifkan pelayanan, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut dalam program swakelola sampah dalam mendukung terciptanya tata kelola sampah terintegrasi serta mampu mengurangi distribusi sampah ke TPA," imbuhnya. (roh).