Seluruh Fraksi Setuju, DPRD Kota Denpasar Sahkan Tiga Perda

Sabtu, 22 Februari 2020 14:01 WIB

Penulis:Rohmat

Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Pengesahan dilakukan saat Sidang Paripurna ke-4  Masa Persidangan I Tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (21/2).

Sidang mengagendakan pandangan umum fraksi ini  dihadiri Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Forkompinda Kota Denpasar, serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Sidang diawali penyampaian pemandangan umum akhir fraksi  yang diawali Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana. Dimana, Fraksi Partai Gerindra secara umum dapat menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut.

Hal ini mengingat keberadaannya sangat penting untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, utamanya dalam mensosialiasaikan pengarusutamaan gender kepada pejabat dan staff dilingkungan perangkat daerah serta masyarakat.  

Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum akhir yang dibacakan Putu Metta Dewinta Wandy juga menerima dan menyetujui penetapan tiga Raperda tersebut menjadi Perda. Diharapkan dari penetapan tersebut pelaksanaan pembangunan dititik beratkan pada kesetaraan gender dalam setiap tahapan pembangunan di Kota Denpasar.

Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan I Made Sukarmana juga menerima dan menyetujui usulan ketiga Raperda menjadi Perda. Dimana, secara umum hal ini guna memberikan acuan yang jelas serta mendukung pelaksanaan program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mendukung kesejahteraan rakyat.

"Selain itu pemilihan kepala lingkungan diharapakan tetap mengutamakan musyawarah mufakat sesuai dengan kearifan lokal di daerah," katanya.

Fraksi Partai PDIP yang dibacakan I Nyoman Tananjaya Asmara Putra yang juga menyutui ketiga raperda menjadi perda tersebut. Dimana setelah ditetapkannya perda badan kesatuan bangsa dan politik tentunya tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Selain itu selalu memperhatikan kesetaraan gender dan keadilan gender di seluruh proses pembangunan di Kota Denpasar. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan guna menjalankan tugasnya sebagai pelaksana otonomi daerah serta mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Partai Nasdem dan PSI lewat juru bicaranya yang kali ini dibacakan I Made Yogi Arya Dwi Putra  menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut.

Kata Yogi, diharapkan penetapan ini mampu memberikan dukungan terhadap penetapan skala prioritas pembangunan, keterbukaan hukum, kesetaraan gender serta kegiatan yang mampu memberikan dukungan terhadap kesejahteraan rakyat.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar kompak memberikan apresiasi terhadap capaian dan prestasi yang berhasil ditorehkan Pemerintah Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebut seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar juga mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan bagi umat sedharma.