Rabu, 08 April 2020 02:51 WIB
Penulis:Rohmat
Denpasar - Pemprov Bali menegaskan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, yadnya dan pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukan wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Bali.
Hal itu sekaligus jawaban dalam menyikapi ramainya diskusi dan pendapat baik di media cetak maupun online tentang wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang akan dilaksanakan pada 18,19 dan 20 April mendatang,
"Hal-hal yang demikian, termasuk mengenai akan dilakukannya ‘Nyepi Desa Adat’, bukan merupakan kewenangan pemerintah, dan bukan pula kewenangan gubernur selaku kepala pemerintahan di daerah, kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya yang diterima media massa di Denpasar, Selasa (7/4) siang.
Indra menyampaikan, Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan dilakukannya ‘Nyepi Desa Adat’ yang dikaitkan dengan upaya-upaya penguatan pencegahan Covid-19, yang dihubungkan dengan tradisi yang dimiliki masyarakat di Bali, yaitu Nyepi.
Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul di media tentang pemikiran atau penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen mereka masing-masing, baik dari sisi agama maupun hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, Pemprov Bali pada prinsipnya hanya bisa menampung saja, ucapnya.
Ia menyebutkan, dalam hal ini Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan yang berbeda di kalangan masyarakat tersebut. “Namun menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan,” katanya, menjelaskan.
Sekda Dewa Indra mengatakan, sesuai yang direncanakan, pada hari Rabu (8/4) PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji masalah ‘Nyepi Desa Adat’ tersebut dari segi sastra agama. Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui dilakukannya ‘Nyepi Desa Adat’ di seluruh desa adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota.
“Majelis Desa Adat dan para Bendesa Adat yang nantinya melaksanakan itu. Dan sekali lagi kami tegaskan, ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak akan mengintervensi terhadap kajian yang terkait sastra agama,” ujar Sekda Dewa Indra, menandaskan.
Sekda Dewa Indra menyebutkan, jika keputusan dari paruman menyetujui dilaksanakannya ‘Nyepi Desa Adat’ sesuai dengan tanggal yang telah direncanakan, maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek, baik itu kesehatan maupun ketersediaan pangan, keamanan, dan lain sebagainya.
Pemprov Bali meminta PHDI bahwa apapun yang menjadi keputusan, dapat disampaikan kepada pemerintah, sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi di tingkat kabupaten/kota guna memfasilitasinya.
Jika wacana ini disetujui, pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa bersiap-siap, baik itu menyangkut persediaan pangan maupun obat-obatan dan lain-lain, sehingga pelaksanaan ‘Nyepi Desa Adat’ di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar.
Pihaknya mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait ‘Nyepi Desa Adat’ maupun yang memberikan pandangan yang berbeda.
Bangun komunikasi yang baik, sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua warga masyarakat.
“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai, sehingga kita bersama-sama dapat menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi Virus Corona,” harap Indra.