SE Gubernur Bali No.2021/2020 Tekan Embrio Kebangkitan Pariwisata Bali

Minggu, 20 Desember 2020 03:57 WIB

Penulis:E. Ariana

Dr. I Made Suniastha Amerta, S.S., M.Par.
Dr. I Made Suniastha Amerta, S.S., M.Par.

DENPASAR – Akademisi Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Made Suniastha Amerta, S.S., M.Par., memandang keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 sangatlah logis. Meski demikian, pihaknya menilai kebijakan tersebut akan menekan embrio kebangkitan baru pariwisata Bali pada era kebiasaan baru.

“Dalam konteks preventif Covid-19, kebijakan pemerintah tersebut sangat logis. Namun demikian, tidak bisa dibantah, jika kebijakan ini akan menekan embrio kebangkitan (rebuilding) baru Pariwisata Bali pada era wew normal,” katanya belum lama ini.

Ia menjelaskan, pada konteks tersebut, sebagian pelaku pariwisata memang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. Namun, pada sisi yang sama ia juga melihat kebijakan tersebut akan turut memberi label pariwisata Bali ke arah kualitas yang lebih baik. “Jadi, kebijakan ini juga akan mem-branding kembali pariwisata Bali sebagai more quality tourism atau more quantity of quality tourism,” terangnya.

Lebih jauh, pihaknya pun berharap pemerintah dapat tetap mencari solusi alternatif untuk menjaga denyut perekonomian Bali yang selama ini bergantung pada pariwisata. Baginya, kasus Covid-19 yang muncul akan selalu mempengaruhi pariwisata.

“Solusi dengan menghadirkan program-program yang memihak dan menyentuh langsung pelaku pariwisata Bali secara menyeluruh diperlukan saat ini, sehingga kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan masyarakat pelaku pariwisata,” katanya.

Komitmen dan konsistensi pemerintah terkait kebijakan penanggulangan Covid-19 saat ini juga diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Kebijakan itu hendaknya dapat dijalankan searah dengan upaya pemulihan ekonomi.

Sebagaimana diberitakan Senin (14/12/2020), Pemerintah Pusat melakukan pengetatan pelaksanaan protokol kesehatan antara 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Dalam kebijakan tersebut, setiap wisatawan yang harus ke Bali wajib melakukan tes swab-PCR.

Kebijakan itu kemudian dikukuhkan dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Bali No. 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang berlaku 19 Desember 2020-4 Januari 2021. Menurut SE itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang masuk ke Bali melalui jalur udara diwajibkan melakukan tes swab-PCR H-7, sedangkan yang melalui jalur darat wajib melakukan rapid test antigen.