Polesta Denpasar Amankan Tiga Pengedar dan Ribuan Butir Esktasi

Kamis, 21 November 2019 13:13 WIB

Penulis:Rohmat

Denpasar- Satnarkoba Polresta Denpasar meringkus tiga pelaku diduga pengedar narkoba dengan barang bukti ribuan esktasi diamankan.

Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasusnya, Rabu (20/11/2019).

Berdasar penangkapan terhadap tersangka Agus (21) barang bukti 1.250 butir exstasy di Jl. Sedap Malam Denpasar Timur Rabu (31/11/19).

Tersangka Arya (32) di Jl. Tegal Buah Denbar dengan ekstasi 333,5 butir dan Wahyudi (27) di Jl. Pulau Bungin Denpasar dengan barang bukti 262 kapsul warna putih hijau berisi bahan mentah extacy 35,82 gr, 38 paket MDMA yang merupakan bahan mentah extacy berat 29,73 gr dan 1 paket ganja 1,10 gram.

"Ketiga tersangka ini dalam jaringan berbeda," kata Ruddi menegaskan.

Kepada petugas, para tersangka mengaku menjadi pengedar dan kurir narkoba karena desakan ekonomi.

Mereka tidak memiliki pekerjaan, selama tahun 2018 di Bali. Sedangkan untuk pengedar sejak dua bulan lalu.

“Semua barang bukti ini didapat dari luar bali dan polisi masih melakukan penyelidikan jaringan mereka,” terang Ruddi.

Diketahui, Agus merupakan residivis kasus pencurian yang menghuni Lapas Kerobokan.

"Sekarang meningkat kasus Narkoba sedangkan jaringananya masih terus didalami dan ketiga pelaku tidak dalam satu jaringan (terputus)," tambahnya.

Kasat Narkoba AKP Mikael Hutabarat, menjelaskan modus dipakai pelaku menjual ekstasi dengan sistem tempel dengan komunikasi melalui whatssap (wa) dan ketiga pelaku sudah dilakukan pengintai kurang lebih selama dua minggu.

Dijelaskan Mikael, satu pelaku berasal dari Madura dan dua lainnya berasal dari Bali.

"Bahan mentah MDMA yang beredar sudah lama dan baru kali ini kami mengungkap dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Terhadap ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (mat)