Petugas Gabungan Operasi Penegakan Hukum Prokes di Obyek Wisata Kintamani

Minggu, 01 November 2020 05:18 WIB

Penulis:Rohmat

Bangli-  Tim gabungan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dan Penebakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka mengatasi dan menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bangli.
 
Kegiatan terus dilaksanakan dengan gencar dan semakin masif dengan melibatkan berbagi unsur yang tergabung dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin dan Penebakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
Hal itu sebagaimana dilakukan dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di wilayah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, Sabtu (31/10/2020).
 
Operasi dengan titik tekan di objek wisata, restauran, tempat warung atau kedai kopi maupun titik keramaian lainnya di daerah berhawa sejuk ini.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan pada hari libur cuti bersama Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW akhir Oktober hingga awal November 2020.
 
Selain itu, kegiatan sekaligus sebagai implementasi dari penerapan Peratura Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bangli Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Danramil 1626-04/Kintamani Kapten Chb I Komang Gita menyebutkan, keterlibatan personel satuannya yaitu Babinsa yang bersinergi dengan unsur pengamanan lainnya dari pihak pemerintah daerah, pihak kepolisian, dinas terkait maupun unsur Satgas Gotong Royong Desa.

Gita menyebutkan, ada 95 personel terlibat penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dari unsur TNI Kodim 1626/Bangli dan Koramil 1626-04/Kintamani, Polres Bangli dan Polsek Kintamani.

'Dari Pemkab Bangli yang terlibat Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Pemerintah Kecamatan Kintamani dan juga Satgas Gotong Royong Desa", ungkapnya

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan gabungan dipimpin Kabag Operasi Polres Bangli Kompol I Wayan Sunarta dan dilanjutkan pembagian tugas untuk masing-masing instansi yang dibagi menjadi dua tim yaitu tim pengamanan kunjungan wisata dan tim penegakan yustisi.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua setengah jam tersebut secara total didapatkan 34 orang warga yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

Sebanyak 32 orang warga tidak menggunakan masker sehingga bagi mereka sebanyak 25 orang diberikan tindakan sanksi olahraga push up dan 9 orang melaksanakan sanksi sosial. Ada dua orang yang salah menggunakan masker, sehingga harus disampaikan penggunaan yang benar.

"Pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 akan terus dilaksanakan terlebih pada saat pelaksanaan libur panjang cuti bersama dari tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020 dimana kunjungan orang atau masyarakat meningkat dan kita tidak menginginkan adanya kluster baru penyebaran COVID-19 dari kegiatan wisata maupun yang lainnya", jelas Kapten Komang Gita.

Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, menegaskan, dalam cuti bersama ini pihaknya bersinergi dengan instansi terkait seperti Polri , Satpol PP, Dishub , Dinas Parawisata dan Kesehatan serta Satgas COVID-19 Pemkab Bangli.

Mereka besama-sama meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan wisatawan ke Bangli khususnya Kintamani. Mengingat, Kintamani menjadi tujuan dari wisatawan yang saat ini didominasi oleh wisatawan domestik.

"Selain di Kintamani pihaknya juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah Bangli, Tembuku dan Susut karena tiga wilayah tersebut juga memiliki tempat wisata", pungkasnya.