Permintaan Pencairan THR bagi Aparatur Negara hingga Pensiunan di Bali Capai Rp190 Miliar

Jumat, 30 April 2021 15:33 WIB

Penulis:Rohmat

ilustrasi uang.jpg
total nilai pembayaran THR bagi aparatur negara hingga pensiunan di Bali diestimasikan sebesar Rp190 Miliar untuk sekitar 40 ribu penerima,

DENPASAR, Balinesia.id - Permintaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh satuan kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali tahun ini mencapai Rp190 Miliar 

Untuk wilayah Provinsi Bali, jumlah satuan  kerja di instansi pusat yang akan mengajukan permintaan pencairan THR ke KPPN Denpasar, KPPN Singaraja, dan KPPN Amlapura total sebanyak 294 satker.

"Dengan total nilai pembayaran diestimasikan sebesar Rp190 Miliar untuk sekitar 40 ribu penerima," ungkap Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto dalam keterangan resminya, Jumat (30/4/2021).

Pembayaran yang dilakukan oleh ketiga KPPN tersebut adalah untuk THR pada satker instansi pusat di Provinsi Bali.

Pembayaran untuk THR dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk Aparatur Negara,  Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dari instansi pemerintah daerah dibebankan  pada APBD dan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Daerah.

Sesuai mandat tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun  2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (APBN  2021), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur 
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan/

Juga, Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2021 bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur melalui  Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Kebijakan THR ini telah diberikan sejak tahun 2016, dan terus diberikan oleh pemerintah di tengah  kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai stimulus finansial untuk  mempertahankan tingkat daya beli masyarakat di antaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di masyarakat.

"Sehingga diharapkan bisa berkontribusi  terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Tri.

Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas  kontribusi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan untuk tahun  2021 ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan  kinerja), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, kemampuan keuangan  negara dan kemampuan keuangan daerah

THR Tahun 2021 ini tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri  maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

THR Tahun 2021 diberikan sebesar komponen 1 (satu) bulan pada bulan April tahun 2021, dan  pemberian THR Tahun 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan  peraturan perundang-undangan, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundangundangan dan ditanggung pemerintah.

Selain itu, dalam THR Tahun 2021 diberlakukan ketentuan  bahwa dalam hal Aparatur Negara dan/atau Pensiunan memenuhi persyaratan untuk menerima lebih  dari 1 (satu) THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.

Permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali  dapat segera diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra kerja dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021, dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri. (roh)