Selasa, 29 Desember 2020 18:38 WIB
Penulis:E. Ariana

DENPASAR – Penegakan Surat Edaran atau SE Gubernur Bali No. 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali terus dilakukan. Pengawasan terus diintesifkan di pintu-pintu masuk Bali, salah satunya di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, di Denpasar, Selasa (29/12), menjelaskan pengawasan di pintu-pintu masuk Bali dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, unsur TNI/Polri, serta petugas di pintu masuk Bali.
“Senin (28/12/2020) kemarin, petugas kami bersama dengan TNI/Polri dan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP turun langsung mengecek penerapan SE Gubernur No. 2021 tersebut di Pos KKP dan Lab. Klinik Kimia Farma Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana,” katanya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah penumpang yang tidak membawa persyaratan keterangan rapid tes antigen. Mereka yang tidak membawa persayaratan itu diarahkan petugas untuk melakukan pemeriksaan di Lab. Klinik Kimia Farma. “Dari 476 penumpang yang melaksanakan pemeriksaan rapid antigen, 474 di antaranya negatif dan 2 lainnya positif,” katanya mengatakan dua orang yang positif telah diserahkan ke KKP dan dipulangkan ke daerah asalnya.
Dijelaskan, SE Gubernur No. 2021 berlaku dari tanggal 18 Desember 2020 hingga hingga 4 Januari 2021. Selama rentang itu, seluruh perjalanan darat diharuskan melakukan rapid test antigen, sementara rapid test antibody dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Di lapangan, kami menemukan terdapat satu bus dengan 180 penumpang yang hanya mengantongi surat rapid test antibody, sehingga kami arahkan untuk melaksanakan rapid antigen di Lab. Klinik Kimia Farma. Namun, karena mereka menolak maka dengan terpaksa mereka harus dipulangkan,” tuturnya menegaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah adalah bentuk perlindungan bagi Bali.
Selain penegakan SE Gubernur Bali No. 2021, petugas gabungan juga tetap memantau pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dari hasil pemantauan, tidak ditemukan pelanggaran protocol kesehatan. “Semua memakai masker, hanya ada sekitar enam orang yang tidak memakai masker dengan benar dan sudah ditegur secara lisan,” imbuhnya.
Kasat Pol PP Dewa Rai Darmadi berharap, dengan berbagai upaya dan kerjasama semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah penyebaran virus berbahaya ini bisa ditekan. “Sembari kita menunggu vaksin, hal yang harus kita lakukan saat ini adalah taat terhadap prokes, serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Jika semua sudah menjalankan, kami yakin bisa menekan penyebara Covid-19 terutama di Bali,” tandasnya.